Para petugas, menyebut terpidana Andri mengikuti seluruh tahapan rehabilitasi yang telah ditetapkan, tanpa melakukan penolakan.
“Dia mengikuti karena di kita ini, ada program admisi orientasinya, ada program psikoterapi, hypnoterapi, Andri menjadi salah satu atensi, terkait dengan kejadian yang di luar sana, sebelum masuk lapas, berdasarkan data-data yang masuk,” sambung Kadiyono.
Dalam menjalani program ini, Lapas Kelas 1 juga bekerja sama dengan para psikolog di wilayah Cirebon. Termasuk kepada Andri, yang juga mengikuti program konseling psikologi.
Baca juga: ASN di Batam Sodomi Ketiga Anak Kandungnya hingga Alami Luka Lecet dan Trauma
Setelah mengikuti berbagai program dan kegiatan, sikap dan perilaku Andri terus berubah. Dia menjalin komunikasi dan aktif di beberapa kegiatan positif. Salah satu yang konsisten dia lakukan menjadi tamping perpustakaan.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (permenkumham) Nomor 7 tahun 2013 disebutkan “tamping” merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka.
Pemuka sendiri, dalam aturan tersebut, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.
Dalam hal ini, Andri, disebut senang membaca, merapihkan bahan bacaan yang berada di dalam perpustakaan.
Hal baik lainnya, dia kerap menyampaikan pesan dan perilaku baik dalam bersosialisasi dengan yang lain.
“Bahwa di dalam keseharian, Andri ini berkelakuan baik. Bisa berkomunikasi, bersosialisasi, dan berinteraksi dengan lingkungan secara baik. Dan, dia mengikuti seluruh kegiatan yang ada di Lapas ini,” jelas Kadiyono.
Baca juga: Berulang Kali Sodomi Bocah 14 Tahun, Pria di Aceh Utara Ditangkap
Senin (27/2/2023), adalah hari terakhir Andri menjalani masa tahanan di dalam kurungan penjara. Dia sudah kembali ke kampung halamannya, di Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya, dia akan menjalani uji coba hingga 20 September 2028 dengan status wajib lapor.
Namun, Kadiyono terus menegaskan, pasca pembebasan bersyarat ini, dia tetap harus wajib lapor hingga tanggal (20/9/2028).