Apabila dalam masa percobaan ini, Andri kembali melakukan hal yang melanggar syarat pembebasan bersyarat, maka Andri akan menerima sangsinya, yakni dikembalikan ke dalam penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andri Sobari alias Emon bin Nanang Sobari (24) diduga telah mencabuli 40 bocah di Sukabumi.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan Ju (36), orangtua dari MDR (11), salah satu korban, Kamis (1/5/2014).
Baca juga: Oknum Jaksa Diduga Sodomi Anak Laki-laki di Hotel Jombang, Dinonaktifkan dari Jabatan
Informasi yang dikutip dari Tribun Jabar, awalnya Ju mendapati putranya, MDR, berperilaku sedikit berbeda dari biasanya.
Bocah tersebut mengeluhkan sakit di bagian dubur. Setelah ditanya, MDR akhirnya mengaku telah dilecehkan oleh Emon.
Aksi asusila itu dilakukan pelaku di pemandian Liosanta, Citamiang, Kota Sukabumi, pada Minggu (27/4/2014) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Begitu orangtua korban melapor, kita tangkap Kamis 1 Mei kemarin. Dari situ, ternyata korbannya bukan satu orang. Sekarang korbannya, barusan ada yang datang ke Polres melapor. Tadinya 38 anak, sekarang jadi 40 anak yang diduga dicabuli dan diantar orangtuanya melapor," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Harry Santoso saat dihubungi lewat telepon, Jumat (2/5/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.