BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Seorang oknum perangkat desa berinisial A (56) di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan.
A diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 2 orang pelajar perempuan yang masih duduk di bangku SMA. Korban didampingi pihak desa kemudian melapor ke Polsek Gununghalu dan dilakukan penangkapan.
Kapolsek Gununghalu, AKP Wasiman mengatakan, berdasar pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, laporan terkait dugaan kasus pencabulan terhadap 2 orang siswa mengarah pada oknum perangkat desa.
Baca juga: UPTD PPA Dampingi 2 Bocah Korban Pencabulan dengan Tersangka Kakak Tiri
"Kami terima laporan dan aduannya di Polsek Gununghalu, kemudian kami tindak lanjut. Saat ini kami sudah lakukan penangkapan dan penahanan atas terduga pelaku," ujar Wasiman saat dihubungi, Senin (27/3/2023).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian menyelidiki terduga pelaku. Tak berselang lama, oknum perangkat desa berinisial A ditangkap di kediamannya pada Jumat (24/3/2023) kemarin.
"Pada prinsipnya kami lakukan pelayanan terhadap aduan masyarakat. Sementara ini pelaku sudah ditangkap," kata Wasiman.
Sebelumnya, kedua korban didampingi keluarga dan pihak desa mengumpulkan bukti-bukti tindak pelecehan dan melaporkan aksi bejat oknum perangkat desa itu ke Polsek Gununghalu.
"Korban yang 1 didampingi pihak desanya dan yang 1 didampingi oleh kakak korban melaporkan ke Polsek Gununghalu. Setelah ada proses di Polsek, kemudian terbitlah surat penangkapan," ujar Kepala Desa di Kecamatan Rongga, Iman Sariman saat dihubungi.
Dugaan tindak pidana pencabulan itu terendus oleh masyarakat dan didalami pihak desa.
Dari hasil investigasi pemerintahan desa, aksi tindak pencabulan itu sudah dilakukan oleh A sejak 2 bulan terakhir.
"Dari informasi, korban dicekoki minuman keras. Jadi tidak langsung ada pemerkosaan. Ada juga diiming-imingi dikasih pinjam uang kemudian korban tidak bisa membayar. Tapi ini harus dipastikan dulu, lengkapnya tunggu saja nanti dari kepolisian," tutur Iman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.