Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil soal Larangan ASN dan Pejabat Bukber: Di Tempat Duafa Boleh

Kompas.com - 27/03/2023, 14:35 WIB
Dendi Ramdhani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mendapat penjelasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait larangan buka bersama bagi pejabat dalam rapat koordinasi secara virtual, Senin (27/3/2023).

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 100.4.4/1768/SJ yang meminta para kepala daerah meniadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadhan 2023 bagi jajaran pemerintah daerah.

"Yang tidak boleh bukber dilarang kalau yang menyelenggarakan pejabat, mengundang kolega pejabat," kata Emil, sapaan akrabnya.

Baca juga: Ridwan Kamil: 2023 Jabar Fokus Benahi Jalan

Namun, kata dia, Mendagri memperbolehkan para pejabat di daerah untuk berbuka bersama dengan kaum duafa.

"Beliau mencontohkan, kedua kalau kita menerima undangan dari masyarakat yang sifatnya ada forum aspirasinya. Kalau bukber di tempat kaum duafa atau konsituen tidak apa-apa, asal bukan penyelenggara," katanya.

"Di luar dua hal tersebut dilarang, apalagi acaranya menampilkan kemewahan acara dan makanannya yang sifatnya berlebihan. Itu tidak diperkenankan," ujarnya.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo melarang kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca juga: Dipecat Usai Sebut Maneh ke Ridwan Kamil, Sabil Kini Punya Pekerjaan Baru

Perintah itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com