SUKABUMI, KOMPAS.com - Salah satu vendor, PT Indonesia Super Holiday (ISH), melayangkan somasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terkait utang Rp 1 miliar yang belum juga dibayarkan selama lima tahun.
Mantan Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018, Mohamad Muraz, kemudian buka suara terkait hal tersebut.
Pasalnya, utang terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi itu berlangsung pada November 2016-Maret 2017 atau saat Muraz memimpin.
"Dikatakan ini utang pada periode kepemimpinan saya. Betul, periode saya dan Achmad Fahmi sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi pada periode 2013-2018," ungkap Muraz dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Namun, Muraz mengaku tidak pernah tahu dan diberitahu ada utang tersebut oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran.
Begitu juga oleh Inspektorat yang setiap tahun memeriksa keuangan SKPD serta Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Sukabumi.
"Perlu saya jelaskan, sistem pengelolaan keuangan pemda sesuai aturan berlaku. Keuangan pemda itu diatur dengan Perda APBD setiap tahun," jelas Muraz yang juga mantan Sekda Kota Sukabumi.
"Di mana anggaran pengeluaran itu adalah angka tertinggi yang boleh dilakukan oleh setiap SKPD. Sedangkan pendapatan adalah target terendah yang harus dicapai," sambung dia
Karena hal itu, maka Wali Kota (Walkot) dan Wawalkot tidak boleh belanja melampaui anggaran yang ada.
Setiap SKPD sudah ditetapkan berapa target pendapatannya (kalau ada kewenangan pemungutan) dan berapa anggaran pengeluaran setiap tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.