Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Sukabumi Berutang Rp 1 Miliar ke Vendor, Mantan Walkot Muraz: Saya Tak Pernah Diberi Tahu

Kompas.com - 29/03/2023, 18:50 WIB
Budiyanto ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Alasan lain karena waktu keberangkatan perjalanan dinas tidak tetap sesuai undangan atau perintah dinas.

Ketiga, jumlah perjalanan dinas sudah diprediksi sesuai pengalaman di tahun-tahun sebelumnya.

Keempat, jika anggaran perjalanan dinas sudah habis, maka PA dan KPA tidak boleh memerintahkan perjalanan dinas untuk siapa pun.

"Soal utang ini tinggal ditelusuri dari SKPD mana. Karena utang tersebut menjadi tanggung jawab PA dan KPA SKPD tersebut yang jelas-jelas sudah melanggar aturan," ujar Muraz.

Ia mengatakan, dengan demikian utang itu bukan utang Pemkot Sukabumi sebagai lembaga, tapi utang SKPD dari Pemkot Sukabumi yang secara aturan anggaran sudah merupakan pelanggaran.

"Saya selaku Walkot pada setiap kesempatan selalu mengingatkan tentang aturan anggaran, juga memberikan contoh dalam hal disiplin anggaran. Dengan demikian, sudah dapat dipastikan KPA dan PA tidak akan berani lapor kepada saya," kata Muraz.

"Tapi Kepala Inspektorat, Sekda, dan Wawalkot, kalau mereka tahu ada ketidakdisiplinan dari salah satu SKPD adalah hal yang tidak wajar bila tidak melaporkan kepada Walkot. Kecuali mereka pun memang tidak tahu," sambung dia.

Muraz menambahkan, hingga saat ini dia belum mengetahui SKPD mana yang berutang.

Namun, sesuai aturan, yang boleh berutang atas nama pemkot/pemda hanya Walikota atau Kepala Daerah. Itu pun harus persetujuan DPRD. 

"Kepala SKPD itu hanya berhak memungut PAD bagi yang ada dasar hukumnya dan melaksanakan anggaran sesuai pagu tersedia dan tidak boleh melebihi anggaran bahkan diharuskan efisiensi sehingga ada saldo anggaran," ujar Muraz.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, disomasi salah satu vendor, PT Indonesia Super Holiday (ISH) terkait utang Rp 1 miliar. Surat somasi sudah dilayangkan beberapa pekan lalu.

Pengacara PT ISH, Hasiando Sinaga mengungkapkan, somasi dibuat karena Pemkot Sukabumi memiliki utang kepada kliennya sebesar Rp 1 miliar yang hingga saat ini belum dibayar.

"Hingga klien kami bangkrut tak menerima pelunasan utang," ungkap Hasiando dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Ia menjelaskan, masalah utang ini terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi periode November 2016 sampai Maret 2017.

Dalam periode tersebut, ada 28 kegiatan dengan total kontrak Rp 1.751.506.600.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com