Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Sukabumi Berutang Rp 1 Miliar ke Vendor, Mantan Walkot Muraz: Saya Tak Pernah Diberi Tahu

Kompas.com - 29/03/2023, 18:50 WIB
Budiyanto ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Salah satu vendor, PT Indonesia Super Holiday (ISH), melayangkan somasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terkait utang Rp 1 miliar yang belum juga dibayarkan selama lima tahun.

Mantan Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018, Mohamad Muraz, kemudian buka suara terkait hal tersebut.

Baca juga: Vendor Ini Bangkrut karena Pemkot Sukabumi Tak Bayar Utang Rp 1 Miliar, Direktur Perusahaan sampai Mengemis

Pasalnya, utang terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi itu berlangsung pada November 2016-Maret 2017 atau saat Muraz memimpin.

Baca juga: Vendor Somasi Pemkot Sukabumi Bayar Utang Rp 1 Miliar, 5 Tahun Tak Dilunasi sampai Perusahaan Bangkrut

"Dikatakan ini utang pada periode kepemimpinan saya. Betul, periode saya dan Achmad Fahmi sebagai Wakil Wali Kota Sukabumi pada periode 2013-2018," ungkap Muraz dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Namun, Muraz mengaku tidak pernah tahu dan diberitahu ada utang tersebut oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran.

Begitu juga oleh Inspektorat yang setiap tahun memeriksa keuangan SKPD serta Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Sukabumi.

"Perlu saya jelaskan, sistem pengelolaan keuangan pemda sesuai aturan berlaku.  Keuangan pemda itu diatur dengan Perda APBD setiap tahun," jelas Muraz yang juga mantan Sekda Kota Sukabumi.

"Di mana anggaran pengeluaran itu adalah angka tertinggi yang boleh dilakukan oleh setiap SKPD. Sedangkan pendapatan adalah target terendah yang harus dicapai," sambung dia

Karena hal itu, maka Wali Kota (Walkot) dan Wawalkot tidak boleh belanja melampaui anggaran yang ada.

Setiap SKPD sudah ditetapkan berapa target pendapatannya (kalau ada kewenangan pemungutan) dan berapa anggaran pengeluaran setiap tahun. 

Walkot setiap tahun menetapkan SK Walkot tentang penunjukan Pengguna Anggaran (PA) yaitu Kepala SKPD dan beberapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu pejabat satu eselon di bawah Kepala SKPD pada setiap SKPD.

"PA dan KPA inilah yang punya kewenangan otonom dan bertanggung jawab penuh untuk mengelola anggaran masing-masing SKPD sesuai anggaran tersedia dan sesuai aturan berlaku," ujar Muraz.

Muraz mengatakan, dia mendengar bahwa utang dengan PT ISH berkaitan dengan perjalanan dinas pegawai dan pimpinan.

Dia menjelaskan, untuk perjalanan dinas, tidak boleh dikerjasamakan karena uang saku dan uang makan sudah diatur langsung.

"Sedangkan tiket dan akomodasi hotel sesuai kuitansi yang sudah diatur kelasnya," tutur Muraz yang kini duduk di kursi DPR RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com