"Hingga klien kami bangkrut tak menerima pelunasan utang," ungkap Hasiando dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Ia menjelaskan, masalah utang ini terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi periode November 2016 sampai Maret 2017.
Dalam periode itu, ada 28 kegiatan dengan total kontrak Rp 1.751.506.600.
Kegiatan yang telah dikerjakan terkait perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan.
Hasiando mengatakan, PT ISH sejak 2017-2023 sudah berkali-kali datang ke Pemkot Sukabumi.
Dalam pertemuan itu, Pemkot Sukabumi berjanji membayar utang dengan cara mencicil.
Beberapa kali cicilan dibayarkan meski jumlahnya kurang dari perjanjian yang harus dibayarkan.
Namun, setelahnya Pemkot Sukabumi tak lagi membayarkan cicilan.
Hasiando menyebut sikap Pemkot Sukabumi yang menunggak utang, berdampak buruk bagi perusahaan dan kehidupan kliennya.
"Perusahaannya sudah bangkrut karena tidak sanggup membiayai operasional akibat piutang macet ini," kata Hasiando.
Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi membenarkan Pemkot Sukabumi telah menerima somasi dari PT ISH.
Dia menyebut somasi ini akan dipelajari untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.
"Sudah sampai, sudah saya minta ke bagian hukum dan bagian terkait untuk mempelajari dan antisipasinya," ucap Fahmi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai menghadiri Rapat Koordinasi Kewilayahan tingkat Kecamatan Warudoyong di Aula Politeknik Sukabumi, Selasa (28/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.