PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Tim Agraria Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) meninjau lokasi konflik agraria di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (30/3/2023).
Sebagaimana diketahui, sejumlah warga yang menduduki lahan sejak 2004 menolak ganti rugi pelepasan lahan yang ditawarkan oleh pihak PTPN III Unit Kebun Bangun.
PTPN III melakukan okupasi lahan tersebut berdasarkan HGU Nomor 1 Pematang Siantar Tahun 2016. Sejak okupasi, tak jarang bentrok fisik terjadi akibat penyelesaian konflik masih belum menemui jalan keluar.
Baca juga: Wali Kota Siantar Dilaporkan atas Dugaan Pemufakatan Jahat dan Dokumen Palsu
Kedatangan KSP mendorong masing masing pihak yakni warga yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera (Futasi) dengan PTPN III untuk saling menahan diri.
Sahat Lumbanraja dari Tim Agraria Kedeputian II KSP menjelaskan, ada beberapa skema penyelesaian konflik yang sedang dirancang melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan penyelesaian reforma agraria.
Dikatakan Sahat, skema penyelesaian konflik dalam Perpres tersebut diantaranya ada kerja sama operasional pengelolaan lahan maupun pelepasan aset.
KSP, kata Sahat, meminta agar warga yang menduduki lahan untuk berhenti menggarap dan pihak PTPN diminta untuk tidak menggusur warga yang menolak ganti rugi, hingga konflik ini menemui jalan keluar.
Di samping itu, bagi warga yang ingin mengganti rugi dipersilahkan bernegosiasi ke PTPN III Unit Kebun Bangun.
“Yang penting situasi di lapangan ini aman dulu sembari KSP dan Kementrian terkait mendorong ini supaya diselesaikan,” kata Sahat kepada KOMPAS.com di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, usai meninjau rumah dan lahan garapan warga.
Baca juga: Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung
“Terutama setelah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Reforma Agraria itu ditandatangani. Karena di situ ada skema skema penyelesaian yang diharapkan bisa menjadi jalan tengah. Jadi, Perpres itu belum ditandatangani dan sedang harmonisasi di Kementerian terkait,” ucapnya menambahkan.
Dalam kasus ini, menurutnya, kedua belah pihak membutuhkan pegangan hukum, terkhusus lahan PTPN yang masih tercatat sebagai aset dan pelepasannya butuh proses panjang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.