Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Presiden Tinjau Lokasi Konflik Agraria di Siantar, Warga dan Kebun Diminta Hindari Bentrokan

Kompas.com - 31/03/2023, 06:01 WIB
Teguh Pribadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Tim Agraria Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) meninjau lokasi konflik agraria di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (30/3/2023).

Sebagaimana diketahui, sejumlah warga yang menduduki lahan sejak 2004 menolak ganti rugi pelepasan lahan yang ditawarkan oleh pihak PTPN III Unit Kebun Bangun.

PTPN III melakukan okupasi lahan tersebut berdasarkan HGU Nomor 1 Pematang Siantar Tahun 2016. Sejak okupasi, tak jarang bentrok fisik terjadi akibat penyelesaian konflik masih belum menemui jalan keluar.

Baca juga: Wali Kota Siantar Dilaporkan atas Dugaan Pemufakatan Jahat dan Dokumen Palsu

Kedatangan KSP mendorong masing masing pihak yakni warga yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera (Futasi) dengan PTPN III untuk saling menahan diri.

Sahat Lumbanraja dari Tim Agraria Kedeputian II KSP menjelaskan, ada beberapa skema penyelesaian konflik yang sedang dirancang melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan penyelesaian reforma agraria.

Dikatakan Sahat, skema penyelesaian konflik dalam Perpres tersebut diantaranya ada kerja sama operasional pengelolaan lahan maupun pelepasan aset.

KSP, kata Sahat, meminta agar warga yang menduduki lahan untuk berhenti menggarap dan pihak PTPN diminta untuk tidak menggusur warga yang menolak ganti rugi, hingga konflik ini menemui jalan keluar.

Di samping itu, bagi warga yang ingin mengganti rugi dipersilahkan bernegosiasi ke PTPN III Unit Kebun Bangun.

“Yang penting situasi di lapangan ini aman dulu sembari KSP dan Kementrian terkait mendorong ini supaya diselesaikan,” kata Sahat kepada KOMPAS.com di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, usai meninjau rumah dan lahan garapan warga.

Baca juga: Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung

“Terutama setelah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Reforma Agraria itu ditandatangani. Karena di situ ada skema skema penyelesaian yang diharapkan bisa menjadi jalan tengah. Jadi, Perpres itu belum ditandatangani dan sedang harmonisasi di Kementerian terkait,” ucapnya menambahkan.

Dalam kasus ini, menurutnya, kedua belah pihak membutuhkan pegangan hukum, terkhusus lahan PTPN yang masih tercatat sebagai aset dan pelepasannya butuh proses panjang.

 

Ketua Futasi Tiomerli Sitinjak menuturkan, dari data yang dimiliki Futasi terdapat 97 unit rumah serta lahan pertanian warga. Ia berharap kedatangan KSP dapat menjamin keselamatan warga dari represi keamanan perkebunan.

“Karena selama ini apa yang telah disepakati tidak pernah dilaksanakan. Kami mohon PTPN menghentikan kekerasan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyerahkan sejumlah laporan terkait korban kekerasan dan pengrusakan rumah serta tanaman warga ke KSP.

“Ada tujuh Laporan Polisi dari warga terkait penganiayaan dan pengrusakan dan tiga pengaduan PTPN III ke polisi yang melaporkan warga,” kata Alwi dari Front Gerilyawan Siantar (FGS) yang mengadvokasi kasus tersebut.

Baca juga: DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas

Sementara itu, Asisten Manajer Personalia PTPN III Unit Kebun Bangun, Doni Fredy Manurung mengatakan, sejauh ini pihaknya belum merinci jumlah rumah dan luas lahan garapan yang dikuasai warga yang menolak ganti rugi.

Ia mengakui ada kesulitan pendataan karena penolakan dari warga. “Kami hampir tidak bisa melakukan pendataan karena mereka melakukan penolakan,” kata Doni.

Ia memperkirakan 80 sampai 90 rumah di atas lahan kurang lebih 3 hektar. Rumah tersebut kata dia, disewakan oleh pemiliknya. Pihaknya sampai saat mengoptimalisasi lahan yang dilepas warga penerima ganti rugi dengan tanaman sawit.

“Namun pemilik rumah tersebut sekitar 20 atau 30 orang saja. Kami tahu ketika ada seorang warga yang mendaftar ganti rugi punya empat rumah, tak jadi karena harganya tidak cocok, ” ucapnya.

Baca juga: 2 Pencuri Kursi Taman Lapangan Merdeka Siantar Akhirnya Ditangkap

Sebelumnya, pada 18 Oktober 2022 PTPN III Unit Kebun Bangun mengokupasi lahan seluas 66 hektar dari total bidang 91,59 hektar di wilayah Kelurahan Bah Sorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Alasan pengambilalihan lahan tersebut berdasarkan HGU Nomor 1 Kota Pematang Siantar berlaku hingga 31 Desember 2029 yang dimiliki PTPN III.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com