Disnakertrans, kata Rosmalia, hanya mendapatkan informasi mengenai PMI itu dari viralnya video di media sosial dengan nama Dede Asiah Awing Omo (37).
Pihaknya pun langsung melakukan penelusuran sejak Minggu (26/3/2023) sore.
"Dari data alamat itu di Perumahan BMI 1 Dawuan, Cikampek. Tapi tanya RT RW tidak ada identitas itu. Kita terus cari informasi, alhamdulillah dapatkan nomor suaminya," kata l Rosmalia saat ditemui di kantornya pada Selasa (28/3/2023).
Ia pun meminta suami PMI yang bersangkutan datang ke kantor Disnakertrans Karawang untuk membawa data-data PMI tersebut.
"Karena data-data ini sangat diperlukan buat laporan ke Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Meskipun PMI itu berangkat secara nonprosedural, Disnakertrans Karawang tetap melakukan upaya pemulangannya.
Misalnya berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Jawa Barat (Jabar).
"Kami sampai saat ini juga telah kirim surat ke Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pemulangan PMI yang berangkat nonprosedural tersebut," beber dia.
Adapun soal dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), kata Rosmalia, ditangani pihak Polres Karawang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang juga telah datang menemui suami PMI tersebut.
"Kalau kita walaupun nonprosedural tetap berupaya agar bisa kembali pulang. Untuk tindakan perdagangan orang, itu Polres yang tangani," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.