BOGOR, KOMPAS.com - Polisi kembali mengefektifkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) selama bulan Ramadhan di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah penyesuaian aturan dan waktu penerapannya bakal berbeda dibanding yang berlaku di bulan-bulan biasa.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari mengatakan, ganjil genap ini berlaku bagi motor dan mobil di jalur Puncak atau dimulai di pintu masuk GT Tol Ciawi, Simpang Gadog.
Baca juga: Tradisi Semaan Alquran di Masjid Kauman Semarang, Tradisi Turun-temurun Hanya ada di Bulan Ramadhan
Ganjil genap tersebut berlaku setiap akhir pekan atau dimulai Jumat sampai Minggu. Sistem gage ini juga akan berlanjut apabila ada tanggal merah atau hari libur nasional.
"Kalau sesuai Permenhub berlanjut sampai dengan hari Minggu. Namun kan ini sudah memasuki bulan Ramadhan. Jadi pola pelaksanaan ganjil genap akan diubah," kata Ardian kepada Kompas.com saat ditemui di Pospol Gadog beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan aturan, sistem ganjil genap ini otomatis akan berlanjut apabila tanggal merah atau hari libur nasional berdekatan dengan akhir pekan.
Baca juga: Bulan Ramadhan, Perajin Beduk di Banyumas Kebanjiran Order
Regulasinya sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Karenanya, regulasi pembatasan lalu lintas ini diharapkan bisa mencegah kepadatan arus kendaraan wisatawan setiap libur akhir pekan atau tanggal merah.
"Apabila dilaksanakan di siang hari, arusnya pun tidak banyak melintas ke atas berarti kita ubah pelaksanaannya di sore hari. Di pukul 17.00 WIB menjelang buka puasa dan pelaksanaan di malam hari setelah solat tarawih. Jadi diubah waktunya saja," ungkapnya.
Adapun aturan dan sanksi bagi pelanggar ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya.
Dia menjelaskan, pengguna kendaraan yang bepergian harus menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.
Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat bisa melintas di jalur Puncak.
Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintas di jalur Puncak.
"Kalau untuk sanksi sampai saat ini masih diputar balik saja. Kami belum akan melaksanakan penindakan pelanggaran ganjil genap," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.