KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi membekuk tiga orang anggota geng motor yang mengeroyok, menyetrum hingga membacok hingga tembus paru-paru remaja di Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 13 Februari 2023 di depan Kantor PLN Karawang, Jalan Kertabumi, Karawang.
Saat itu, ada sekelompok geng motor yang sudah janjian untuk tawuran dengan geng motor lainnya. Namun kelompok lainnya itu tidak datang. Sehingga mereka memilih korbannya secara acak.
Baca juga: Pemuda di Karawang Dikeroyok OTK, Kena Bacokan hingga Tembus Paru-paru, Tas Dicuri
"Dan melintaslah korban berboncengan 3 yakni AJ, AS, dan AF. Pelaku dengan berboncengan dua motor, 4 orang pelaku langsung mengejar korban," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (31/3/2023).
Saat pengejaran, motir yang dikendarai SH terjatuh. AF berhasil melarikan diri. Sedangkan AJ sempat mendapat tendangan dan pukulan. Sehingga menderita luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh.
"Yang SH ini mengalami luka serius, luka di leher dan punggung, dan lebam di beberapa bagian tubuh lainnya," kata Wirdhanto.
Para pelaku juga mengambil telepon genggam salah satu korban.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Salah satunya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku, di daerah Anjun kami amankan satu pelaku, NSA, merupakan pengangguran tinggal di Kelurahan Karawang Kulon, Karawang Barat," ujarnya.
Baca juga: Pria di Probolinggo Dibacok Saat Pulang Tadarus, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi pun melakukan pengembangan dan perhasil menangkap dua orang pelaku, RHY dan DSP. DSP diketahui seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
"Saat penangkapan, mereka (pelaku) melakukan perlawanan dan kami lumpuhkan (menembak) ke daerah kaki, untuk hentikan penyerangan kepada petugas," kata Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, pihaknya masih memburu seorang pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia pun mengimbau agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk melapor ke polisi. Kepada pelaku juga diimbau menyerahkan diri ke polisi.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Pada pemberitaan sebelumnya, AS (18) dikeroyok orang tak dikenal di Jalan Kertabumi, Karawang, Jawa Barat, Senin (13/2/2023) sekitar pukul 02.30 WIB. Ia mengalami luka bacokan hingga tembus ke paru-paru. Beberapa barang miliknya juga hilang.
Baca juga: Aksi Dion Bergerak Cepat Tolong Mantan Ketua KY dan Putrinya Setelah Dibacok OTK
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.