Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat

Kompas.com - 01/04/2023, 13:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pada bulan Ramadhan 1444 H ini masyarakat dapat menyimak keputusan Badan Amil Zakat (Baznas) mengenai berapa besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan akan menjadi panduan umat Islam di Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2023.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Yogyakarta

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Adapun hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat Islam yang memenuhi syarat sebagai muzakki.

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan?

Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Umat Islam?

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat?

Besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan ketentuan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau pendapatan perkapita di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.

Untuk wilayah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang ditetapkan melalui Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor:163/Baznas-Jabar/III/2023. 

Dilansir dari Instagram resmi Baznas Provinsi Jawa Barat, berikut besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang untuk setiap Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.

  1. Besaran zakat fitrah 2023 di lingkungan Baznas Jawa Barat Rp 32.500 per jiwa.
  2. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Bandung Rp 32.500 per jiwa.
  3. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000 per jiwa.
  4. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Bekasi Rp 45.000 per jiwa.
  5. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Bogor Rp 42.000 per jiwa.
  6. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Ciamis Rp 30.000 per jiwa.
  7. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Cianjur Rp 34.000 - Rp 62.000 per jiwa .
  8. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Cirebon Rp 30.000 per jiwa.
  9. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Garut Rp 35.000 per jiwa.
  10. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Indramayu Rp 30.000 per jiwa.
  11. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Karawang Rp 35.000 per jiwa.
  12. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Kuningan Rp 30.000 per jiwa.
  13. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Majalengka Rp 32.500 per jiwa.
  14. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Pangandaran Rp 30.000 per jiwa.
  15. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Purwakarta Rp 32.500 per jiwa.
  16. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Subang Rp 35.000 per jiwa.
  17. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Sukabumi Rp 32.500 per jiwa.
  18. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Sumedang Rp 32.500 per jiwa.
  19. Besaran zakat fitrah 2023 di Kabupaten Tasikmalaya Rp 30.000 per jiwa.
  20. Besaran zakat fitrah 2023 di Kota Bandung Rp 32.500 per jiwa.
  21. Besaran zakat fitrah 2023 di Kota Banjar Rp 32.500 per jiwa.
  22. Besaran zakat fitrah 2023 di Kota Bekasi Rp 40.000 per jiwa.
  23. Besaran zakat fitrah 2023 di Kota Bogor Rp 45.000 per jiwa.
  24. Besaran zakat fitrah 2023 di Kota Cimahi Rp 32.500 per jiwa.
  25. Besaran zakat fitrah 2023 di Kota Cirebon Rp 42.000 per jiwa.
  26. Besaran zakat fitrah 2023 di Kota Depok Rp 45.000 per jiwa.
  27. Besaran zakat fitrah 2023 di Kota Sukabumi Rp 33.000 per jiwa.
  28. Besaran zakat fitrah 2023 di Kota Tasikmalaya Rp 35.000 per jiwa.

Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.

Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Bagaimana Bacaan Niat Zakat Fitrah?

Saat ini terdapat berbagai pilihan cara membayar zakat fitrah baik diserahkan secara langsung ke lembaga penyalur zakat maupun ditransfer secara online.

Sebagai bentuk ibadah, pembayaran zakat fitrah harus didahului dengan membaca niat.

Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Berikut macam-macam bacaan niat yang bisa dilafalkan ketika membayarkan zakat fitrah:

1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.

2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ.

3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (...) fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.”

4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (...) fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.

6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (….) fardhan lillahi ta'ala
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

Sumber: baznas.go.idindonesiabaik.id, dan Instagram @baznasjabar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com