Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Pungli, KPU Lebak Kembalikan Pungutan Pajak Honor Petugas Pentarlih hingga PPK

Kompas.com - 01/04/2023, 13:57 WIB
Acep Nazmudin,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak akan mengembalikan pungutan potongan pajak honor badan Ad Hoc Non ASN.

Rencana pengembalian tersebut diumumkan melalui surat edaran dari KPU Lebak tanggal 30 Maret 2023.

Sekretaris KPU Lebak, Mohamad Rukbi, mengatakan uang akan dikembalikan karena berdasarkan Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023, Badan Ad Hoc Non ASN tidak dikenakan pajak karena termasuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca juga: 3 Perangkat Desa di Lombok Barat Ditangkap Polisi Terkait Pungli Pembuatan Sporadik

Badan Ad Hoc sendiri terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

“Akan dinihilkan, maksudnya di catatan mereka yang diajukan akan dikembalikan. Jadi gak ada lagi (potongan pajak), akan dikembalikan,” kata Rukbi kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Sebelumnya, potongan pajak untuk 2.070 petugas Ad Hoc dipungut oleh KPU Lebak. Nominalnya adalah lima persen dari honor petugas.

Masing-masing petugas menerima honorer berbeda sesuai dengan jabatan. Misalnya adalah ketua PPK Rp 2.500.000 dan petugas Pantarlih Rp 1.000.000 perbulan.

“Semua dipotong lima persen dari honor yang diterima,” kata dia.

Kata Rukbi, pemotongan tersebut baru dilakukan satu kali namun sekaligus untuk dua bulan berdasarkan periode honor yang diterima oleh badan Ad Hoc.

Baca juga: Sekolah di Jaksel Bantah Lakukan Pungli untuk Buka Blokir KJP: Hanya Salah Paham

Uang tersebut, kata Rukbi, dipungut untuk berjaga-jaga jika suatu saat ada tim audit yang melakukan pemeriksaan terkait honor.

Pungutan tersebut, menurut Rukbi, juga sudah pernah dilakukan pada Pemilu 2018 lalu.

“Kalau edarannya, bendahara merujuk Pemilu (2018) kemarin seperti itu, karena melihat takutnya ada tim audit selalu ditanya honor. Pajak honor,” kata dia.

Dituding pungutan liar oleh mahasiswa

Pengembalian pungutan potongan pajak tersebut dilakukan oleh KPU setelah ada desakan dari kelompok Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala).

Mereka menyebut KPU Lebak memungut pajak tidak mendasar dan bertengangan dengan Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023.

Baca juga: Cerita Direktur KPK Kena Pungli Lurah di Medan, Diteriaki karena Tak Berikan Apa Pun Usai Urus Surat

Ketua Imala, Aswari mengatakan, total ada ratusan juta rupiah pungutan yang dilakukan oleh KPU Lebak terhadap petugas Ad Hoc.

Atas dasar itu, para mahasiswa meminta KPU Lebak mengembalikan pungutan tersebut secara transparan.

“Kami juga meminta lembaga terkait untuk mengusut tuntas dugaan pungli dan mal administrasi ini,” kata Aswari.

Diselidiki Polres Lebak

Kasus dugaan pungli tersebut juga sedang diselidiki oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.

“Iya, kita sudah perintahkan Kanit Tipikor dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andy Kurniadi saat dikonfirmasi, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com