Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin pada April Ini, Ketua KNPI: Kami Akan Jemput

Kompas.com - 01/04/2023, 20:23 WIB

KOMPAS.com - Anas Urbaningrum, Koruptor mega proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang akan segera bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada bulan April 2023.

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri membenarkan bahwa mantan kader Partai Demokrat itu bakal bebas pada April ini.

"AU (Anas Urbaningrum) bebasnya bulan April," kata Kunrat kepada TribunJabar.id, Rabu (29/3/2023), dikutip Kompas.com pada Sabtu (1/4/2023).

Terkait tanggalnya, dia mengaku tak tahu pasti sebab pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas.

Baca juga: Gede Pasek Sungkem ke Ibunda Anas Urbaningrum Usai Orasi Politik sebagai Ketua Umum PKN

"Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," ujar Kunrat.

Bakal disambut aktivis dan aktivis pemuda

Sejumlah aktivis pemuda akan menyambut kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin.

Ketua Umum KNPI, Haris Pertama tak membantah perihal penyambutan tersebut.

"Saya bersama-sama rekan aktivis pemuda akan menjemput Bang Anas, menyambut kebebasannya. Beliau senior, mentor dan guru yang tak lelah memotivasi saya dan aktivis pemuda," ucap Haris.

Dia menyampaikan, pihaknya menyambut baik kebebasan Anas Urbaningrum yang telah menjalani hukuman sejak tahun 2013.

"Kami, khususnya yang tergabung dalam KNPI merasa ikut senang dengan segera bebasnya Bang Anas Urbaningrum, karena KNPI akan mendapatkan senior partner dalam berpikir, bergagasan, dan bergerak," ungkap alumni HMI sekaligus Ketua Bidang Pemuda Majelis Nasional Korps Alumni HMI (MN KAHMI) periode 2022-2027 itu.

Baca juga: KPK Hibahkan Lahan Rampasan dari Kasus Anas Urbaningrum ke Pemkot Yogyakarta

Menurut informasi, selain pengurus DPP KNPI dan aktivis pemuda, rombongan yang menjemput Anas juga terdiri dari kader HMI Jawa Timur.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang.

Melewati proses hukum pada 2013 hingga 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar serta 5.261.070 dollar AS.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wanita di Bandung Cekcok dengan Suami Sebelum Ditemukan Tewas Dalam Karung

Wanita di Bandung Cekcok dengan Suami Sebelum Ditemukan Tewas Dalam Karung

Bandung
Kebun Binatang Bandung akan Disegel, Pemkot Segera Ambil Alih Setelah Dinyatakan Sebagai Pemilik Lahan

Kebun Binatang Bandung akan Disegel, Pemkot Segera Ambil Alih Setelah Dinyatakan Sebagai Pemilik Lahan

Bandung
Mahasiswa Meninggal Saat Uji Pesawat Tanpa Awak, ITB Lakukan Investigasi

Mahasiswa Meninggal Saat Uji Pesawat Tanpa Awak, ITB Lakukan Investigasi

Bandung
Mayat Dibungkus Plastik Dalam Kontrakan di Bandung Korban Pembunuhan, Identitasnya Terungkap

Mayat Dibungkus Plastik Dalam Kontrakan di Bandung Korban Pembunuhan, Identitasnya Terungkap

Bandung
Mahasiswa ITB Rasyid Ghifary Tewas Terkena Pasak Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Mahasiswa ITB Rasyid Ghifary Tewas Terkena Pasak Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Bandung
Meningkat, Kebutuhan Hewan Kurban di Jabar Capai 260.000 Ekor

Meningkat, Kebutuhan Hewan Kurban di Jabar Capai 260.000 Ekor

Bandung
Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Ini Kronologinya

Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak, Ini Kronologinya

Bandung
Imigrasi Karawang Siap Fasilitasi Siti untuk Adopsi Anak Majikan Asal Taiwan

Imigrasi Karawang Siap Fasilitasi Siti untuk Adopsi Anak Majikan Asal Taiwan

Bandung
Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan Bandung Dipastikan Korban Pembunuhan

Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan Bandung Dipastikan Korban Pembunuhan

Bandung
Polres Garut Gerebek 2 Perusahaan Penyalur PMI Ilegal

Polres Garut Gerebek 2 Perusahaan Penyalur PMI Ilegal

Bandung
Hari Ini, Terdakwa Sugeng Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tabrak Lari Cianjur

Hari Ini, Terdakwa Sugeng Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tabrak Lari Cianjur

Bandung
4 Ruko ATK dan Plastik di Bandung Terbakar, Satu Orang Tewas

4 Ruko ATK dan Plastik di Bandung Terbakar, Satu Orang Tewas

Bandung
Kebakaran Landa Pasar Caringin Bandung, Satu Orang Tewas

Kebakaran Landa Pasar Caringin Bandung, Satu Orang Tewas

Bandung
Sempat Tertutup Longsor akibat Gempa Sukabumi, Jalan di Cianjur Sudah Bisa Dilalui

Sempat Tertutup Longsor akibat Gempa Sukabumi, Jalan di Cianjur Sudah Bisa Dilalui

Bandung
Warga Gang Family Bandung Temukan Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan

Warga Gang Family Bandung Temukan Mayat Dalam Karung di Kamar Kontrakan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com