Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Jaksa dan Pengacara Adu Mulut, 7 Saksi Diperiksa

Kompas.com - 11/04/2023, 13:56 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) di PN Cianjur, Jawa Barat, Selasa (11/4/2003) sempat diwarnai ketegangan.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, pihak jaksa penuntut umum terlibat adu mulut dengan tim kuasa hukum terdakwa.

Sengitnya perdebatan sampai membuat majelis hakim mengingatkan kedua belah pihak untuk tertib selama proses persidangan. 

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Brigadir J Jadi Pengacara Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

 

Sidang yang digelar di ruang Tirta PN Cianjur ini dipimpin hakim ketua Muhammad Iman, dengan dua hakim anggota, Erli Yansah dan  Dian Yunarti.

Sementara terdakwa Sugeng didampingi 9 pembela dari tim kuasa hukum Kamarudin Simanjuntak.

Hadirkan 7 Saksi

 

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi. Yakni Emilia Nurhayati alias Nur (23), majikan terdakwa, dan Diana Safitri (21) asisten rumah tangga saksi Nur.

Baca juga: Keluarga Mahasiswi Selvi Amelia Korban Tabrak Lari di Cianjur Laporkan Kompol D ke Mabes Polri

Sementara saksi lainnya merupakan pengendara sepeda motor dan sopir serta penumpang mobil yang berada di lokasi saat kecelakaan lalu lintas di ruas jalan raya Bandung, Cianjur itu terjadi.

Jalannya persidangan sendiri sempat tertunda sekitar setengah jam karena ada pergantian hakim ketua.

Pantauan Kompas.com di persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi pertama, yakni sopir dan penumpang mobil Xenia, bernama Adrianus dan Eli.

Kedua saksi diminta jaksa untuk menjelaskan peristiwa laka lantas yang disaksikan mereka.

Namun, dalam keterangannya, kedua saksi tidak menyebutkan secara spesifik jenis atau model kendaraan apa yang melindas korban.

Hanya saksi Eli yang menyebutkan, jika kendaraan yang melindas korban adalah jenis sedan tanpa menyebut merek kendaraannya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dengan pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com