Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Polisi Bebaskan Pegawai Minimarket yang Disekap Perampok di Karawang

Kompas.com - 26/05/2023, 13:42 WIB
Farida Farhan,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Tim Sanggabuana Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggagalkan perampokan sebuah minimarket di Jatisari, Karawang, Jawa Barat, Senin (22/5/2023). 

Saat itu waktu menunjukkan pukul 23.00 WIB. Tiga orang tak dikenal masuk ke dalam minimarket dan seorang lainnya berjaga di luar.

Saat itu dua pegawai pria dan satu perempuan tengah membereskan sejumlah barang lantaran minimarket hendak tutup.

Baca juga: Perampok Minimarket di Karawang yang Ditembak Mati merupakan Ketua Komplotan

Kapolres Karawang AKPB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ketiga perampok masuk secara paksa dan mengancam menggunakan senjata api yang diketahui jenis airsoftgun dan senjata tajam.

Baca juga: Tewas dengan Tangan Terikat dan Mulut Tersumpal Kaos, Warga Banyuasin Diduga Korban Perampokan

"Tersangka melakukan penyekapan terhadap tiga orang minimarket. Dua orang di dalam gudang dan satu diarahkan ke kasir mengambil uang," kata Wirdhanto dalam keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Perampokan Minimarket di Karawang Gagal karena Ada Pembeli Ketinggalan Topi

 

Sandera dibebaskan

Tersangka perampokan minimarket di Jatisari, Karawang, Jawa Barat dituntun polisi usai press release di Mapolres Karawang, Jumat (26/5/2023).KOMPAS.COM/FARIDA Tersangka perampokan minimarket di Jatisari, Karawang, Jawa Barat dituntun polisi usai press release di Mapolres Karawang, Jumat (26/5/2023).
Semenara itu, seorang tukang parkir bernama Andri baru saja mengambil topi yang tertinggal di toilet minimarket tersebut. Ia curiga dengan tiga orang yang masuk itu.

Andri kemudian langsung lari ke belakang minimarket dan memberitahu warga dan akhirnya melapor ke polisi. Lebih kurang 15 menit, polisi tiba di lokasi.

"Tim Sanggabuana Polres Karawang langsung mengamankan pelaku dan membebaskan sandera," ujar Wirdhanto.

Ketiga orang yang diamankan yakni H, S, dan M. Sedang satu lainnya masih dalam mengejaran polisi. Ketiganya disebut telah beberapa kali beraksi di Bekasi dan Purwakarta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti CCTV, rokok, dan uang tunai.

Para tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Wirdhanto mengatakan, H melawan petugas saat mengejar pelaku yang kabur. Karena polisi menembak H dan mengenai bagian dada.

"HS itu ketua kelompok, meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit," ujar Wirdhanto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com