Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Jadi Tersangka, Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Terancam 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/05/2023, 17:10 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - T (55), pengendara motor gede (moge) asal Jakarta yang tabrak pemotor di Ciamis, Jawa Barat, akhirnya resmi jadi tersangka dan terancam hukuman penjara 3 tahun.

Insiden kecelakaan itu menimpa seorang pengendara motor bernama Yayat Riyadul Hidayat (23) di Jalan Nasional, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Sabtu (23/5/2023).

Usai kecelakaan, T lalu menyerahkan diri dan ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. Polisi juga telah mengamankan dua sepeda motor milik pelaku dan korban.

Buntut insiden itu, kini pengendara moge tersebut terancam pidana tiga tahun kurungan penjara.

Baca juga: Penampakan Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Pengendaranya Jadi Tersangka

"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Usai Videonya Viral, Pengendara Moge Penabrak Santri di Ciamis Serahkan Diri

Seperti diberitakan sebelumnya, T sempat tak mengetahui moge miliknya menyenggol kendaraan korban.

Saat itu T hendak menyalip kendaraan di depannya, namun justru menyenggol korban hingga terjatuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com