BANDUNG, KOMPAS.com - T (55), pengendara motor gede (moge) asal Jakarta yang tabrak pemotor di Ciamis, Jawa Barat, akhirnya resmi jadi tersangka dan terancam hukuman penjara 3 tahun.
Insiden kecelakaan itu menimpa seorang pengendara motor bernama Yayat Riyadul Hidayat (23) di Jalan Nasional, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Sabtu (23/5/2023).
Usai kecelakaan, T lalu menyerahkan diri dan ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. Polisi juga telah mengamankan dua sepeda motor milik pelaku dan korban.
Buntut insiden itu, kini pengendara moge tersebut terancam pidana tiga tahun kurungan penjara.
Baca juga: Penampakan Moge yang Tabrak Santri di Ciamis, Pengendaranya Jadi Tersangka
"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Usai Videonya Viral, Pengendara Moge Penabrak Santri di Ciamis Serahkan Diri
Seperti diberitakan sebelumnya, T sempat tak mengetahui moge miliknya menyenggol kendaraan korban.
Saat itu T hendak menyalip kendaraan di depannya, namun justru menyenggol korban hingga terjatuh.