KOMPAS.com - T (55), pengendara motor gede (moge) yang tabrak santri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (27/5/2023), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Wibowo mengatakan, pria yang berdomisili di Jakarta itu menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Ciamis pada Minggu (28/5/2023).
"Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut, dan kita kenakan Pasal 310 dan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (29/5/2023), dikutip dari Kompas TV.
Wibowo menuturkan, saat insiden itu, T dan rombongannya sedang dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara "Wingday" di Kabupaten Pangandaran, Jabar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pencinta moge.
Baca juga: Tabrak Santri di Ciamis, Biker Moge Asal Jakarta Jadi Tersangka
Kecelakaan terjadi ketika T hendak mendahului korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi D 5101 ZDN.
"Kendaraan yang bersangkutan mencoba mendahului Yamaha Aerox tadi dari sebelah kanan. Pada saat mendahului ini, menyenggol kendaraan Yamaha Aerox tadi, sehingga motor berikut dengan pengendaranya terjatuh," ucapnya.
Menurut keterangan T, dirinya waktu itu tak menyadari sepeda motornya menyenggol korban, sehingga dia tetap melanjutkan perjalanan.
Ia baru mengetahuinya setelah adanya video viral yang memperlihatkan kondisi korban.
Baca juga: Usai Videonya Viral, Pengendara Moge Penabrak Santri di Ciamis Serahkan Diri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.