Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2023, 17:23 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi bakal kembali menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) selama hari libur tanggal merah dan cuti bersama pada awal Juni 2023. 

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional tanggal merah dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari memastikan bahwa sistem ganjil genap tetap diberlakukan selama libur nasional tersebut.

Sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan tersebut akan berlaku mulai Rabu (31/5/2023) besok hingga Minggu (4/6/2023) atau selama lima hari.

Baca juga: Soal Kemacetan Puncak Bogor, Dedi Mulyadi Sebut Pasar Tumpah Jadi Penyebabnya

"Betul, mulai besok sore itu kita akan terapkan sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor sampai hari Minggu," ujar Ardian di Bogor, Selasa (30/5/2023).

Ia mengatakan, penerapan sistem ganjil genap itu diberlakukan karena pada 1 Juni bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. 

Sementara itu, pada 2 Juni 2023 yang jatuh pada Jumat adalah cuti bersama hari raya Waisak.

Oleh karena itu, kata dia, sistem ganjil genap diberlakukan lebih awal atau mulai H-1 sampai dengan hari libur nasional dan cuti bersama berakhir atau Minggu pukul 24.00 WIB. 

Penerapan ganjil genap selama libur panjang atau long weekend mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

"Dalam peraturan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 itu, ganjil genap Puncak Bogor harus mulai diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Jadi mulai besok sudah berlaku tanggal 31 Mei 2023 sampai bulan depan tanggal 1, 2, 3 dan 4 Juni 2023," ucapnya.

Sistem ganjil genap ini akan diberlakukan bagi roda empat dan dua di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi tepatnya di exit Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor.

Ardian menjelaskan, sistem ganjil genap ini mengharuskan kendaraan roda empat maupun roda dua untuk menyelaraskan pelat nomor genap pada tanggal genap. Begitu pula dengan tanggal ganjil, pelat nomor kendaraan juga harus sesuai tanggal tersebut atau ganjil.

Penentuan ganjil genap ini merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan alias pelat nomor.

Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir di pintu masuk GT Tol Ciawi atau Jalan Ciawi, Simpang Gadog.

Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik dan dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.

"Sesuaikan waktu keberangkatan anda dengan ketentuan ganjil genap di jalur Puncak. Mari kita tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi aturan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Rekayasa Ganjil Genap Diterapkan di Puncak Bogor, Catat Tanggalnya

Perlu diketahui, dalam Permenhub tentang ganjil genap itu terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  4. Kendaraan Pemadam Kebakaran;
  5. Kendaraan Ambulans;
  6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com