KOMPAS.com-Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mengalami kenaikan mulai Senin (5/6/2023) 00.00 WIB.
Senior General Manager Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati mengatakan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler.
Hal itu disebutnya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujar Widiyatmiko, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Cerita Ridwan Kamil Cari Emak-emak Berdaster Biru Usai Tinjau Tol Truk Tambang di Bogor
Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll).
Jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya ini tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cileunyi – Sumedang - Dawuan (Cisumdawu).
Keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi juga dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam dan 2,5 jam menuju Rancaekek (Cileunyi), lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (non tol) yang sekitar 4-4,5 jam.
Berikut tarif jalan sebelum dan setelah kenaikan:
Tol Cipularang
Gol I: Rp 45.000, sebelumnya Rp 42.500
Gol II: Rp 76.000, sebelumnya Rp 71.500
Gol III: Rp 76.000, sebelumnya Rp 71.500
Gol IV: Rp 110.000, sebelumnya Rp 103.500
Gol V: Rp 110.000, sebelumnya Rp 103.500.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan Dalam Karung yang Dibuang di Kolong Tol Cibitung-Cilincing
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.