BANDUNG, KOMPAS.com-Hanya 11 polisi di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung yang punya kewenangan untuk menilang pelanggar lalu lintas secara langsung.
Sebanyak 11 polisi ini adalah mereka yang punya sertifikasi untuk penilangan.
"Untuk tilang manual, anggota yang bersertifikasi itu ada 11 orang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar saat dihubungi, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jawa Barat Mulai Besok, Polisi Ungkap Target Pelanggaran
Para petugas ini berkeliling menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua.
Mereka bakal memantau para pengendara yang tidak mengenakan helm sampai pelanggaran berat yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Para pelanggar yang terdeteksi nanti akan diberhentikan, diperiksa dan ditertibkan.
Seperti diketahui, tilang manual ini kembali di fungsikan lantaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang belum dapat menjangkau semua titik di Kota Bandung.
Mengingat hal tersebut, belasan polisi bersetifikasi ini berpatroli menyusuri daerah yang tak terjangkau ETLE.
"Kita akan susuri daerah yang banyak pelanggaran, di Bandung di tengah kota saja di jalan merdeka masih banyak, knalpot brong, perbatasan kota seperti cimahi, wilayah timur, kemudian Tegalega," tegasnya.
Baca juga: Hari Pertama Tilang Manual di Kabupaten Bandung, 45 Pengendara Ditilang
Meski 11 anggota yang bersertifikasi ini di prioritaskan melakukan tilang manual, tapi anggota lantas lainnya pun tak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan apabila si pengendara melakukan pelanggaran.
"Bisa jadi ada polisi lagi mengatur lalu lintas, ada pelanggaran, kemudian dipinggirkan, diperiksa, namun yang melakukan penilangan petugas yang ada sertifikasinya," ucapnya.
Eko mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.
Dia memastikan, petugas di lapangan akan melakukan penilangan secara profesional
"Kita menjamin tidak ada penyimpangan oleh anggota di lapangan, tidak perlu takut dan khawatir, tetap patuhi aturan, lengkapi dokumen surat, insyaallah aman," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.