BANDUNG, KOMPAS.com -Polisi menangkap seseorang berinisial UT warga Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, karena menanam ganja di hutan.
UT mengaku tanaman ganja yang ditanamnya di Gunung Lemah Luhur itu bukan hanya untuk konsumsi pribadi, tapi juga untuk diperjualbelikan.
Dari tangan UT, polisi mengamankan 10 pot yang berisi tanaman ganja.
"Jadi ditanam di hutan dan ada 10 pot polibeg yang diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Bandung," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Bawa 7,5 Kg Ganja, Wanita Asal Sumbar Ditangkap di Bangka Belitung
Dari 10 pot tanaman ganja yang diamankan, hanya tiga tanaman yang berhasil hidup dan bertahan, sedangkan sisanya mati.
Kusworo menyebutkan, UT mendapatkan biji ganja untuk ditanam itu dari rekannya yang sudah lama meninggal dunia.
UT menanam ganja tersebut di sebuah hutan di Gunung Lemah Luhur sejak Oktober 2022.
"Kemudian yang bersangkutan menanam di daerah Pacet, Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Baca juga: Qanun Legalisasi Ganja Medis Masuk Program Legislasi DPR Aceh 2023
Awal mula terungkapnya, kasus tersebut berawal dari tertangkapnya AH salah seorang konsumen yang kerap bertransaksi narkoba.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.