BANDUNG, KOMPAS.com - Proses relokasi para pedagang Pasar Banjaran ke Tempat Penampungan Berjualan Sementata (TPBS) berlangsung Senin (5/6/2023).
Pantauan Kompas.com beberapa pedagang yang pro akan proses revitalisasi Pasar Banjaran terlihat sibuk memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Terdapat dua lokasi TPBS yakni, di Alun-alun Banjaran dan di dekat Pasar Domba.
Di sisi lain, sejumlah pedagang menolak proses revitalisasi dan bertahan di kios lama mereka.
Baca juga: Revitalisasi Sungai Citarum, Pemprov Jabar Gandeng Monash University
Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran Eman Suherman mengatakan, sebanyak 60 persen pedagang pasar Banjaran menolak proses revitalisasi dan relokasi ke TPBS.
"Hampir 1.500 kios kepunyaan para pedagang. Memang tanahnya milik Pemda, tapi kami mungkin berhak sebagai manusia kami ingin dimanusiakan oleh mereka seperti yang lain," katanya dijumpai di Pasar Banjaran, Senin (5/6/2023).
Menurutnya, pihak Kerwappa memilih bertahan lantaran proses revitalisasi dan relokasi Pasar Banjaran tidak jelas.
Salah satunya, tidak adanya kompensasi dari Pemda untuk para pedagang yang pernah membangun kiosnya sendiri setelah peristiwa kebakaran yang terjadi beberapa tahun lalu.
Selain itu, kata Eman, para pedagang pasar Banjaran juga baru bangkit dari Pandemi Covid-19. Artinya, perekonomian pedagang masih belum stabil.
"Untuk pemindahan hari ini berdasarkan pengalaman yang dulu itu kami buat komitmen. Kami bukan menolak tapi kami hanya mempertahankan hak kami. Karena banyak kendala banyak kepentingan-kepentingan yang lain apalagi kita baru sembuh dari covid 19 ditambah lagi dengan pedagamg sepi dan banyak saingan ada minmarket dan pedagang tumpah dan sebagainya itu menjadi kendala bagi kami," ujar Eman.
Eman menambahkan, pihak Pemda Kabupaten Bandung melalui pihak ketiga dalam hal ini perusahaan pemenang tender, membandrol harga kios baru Pasar Banjaran sebesar Rp 20 juta per-meter.
"Dengan biaya sekarang hampir 20 juta permeter ditambah lagi dengan PPN ditambah bunga dari bank itu dari mana kita. Sedangkan kios kami yang notabene dibangun oleh pedagang pasar Banjaran tidak diperhitungkan satu persen pun. Seharusnya ada komisi dan sebagainya, tapi kami tidak diberi kesempatan untuk hal itu langsung saja dengan biaya sekian sehingga kami keberatan seperti itu," bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kerwappa Makmur Jaya merasa heran, pihak Pemda Kabupaten Bandung melaksanakan proses relokasi.
Padahal berdasarkan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kota Bandung, Pasar Banjaran sebenarnya masih berstatus Quo.
"Terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Pemda Kabupaten Bandung dan perusahaan ini kan status kita status Quo, semenjak didaftarkan gugatan di PTUN Bandung dan telah teregistrasi dengan no 37 sekian sekian. Berarti pasar Banjaran ini dalam status quo, kita juga dari kuasa hukum sudah menyurati ke Pemda dalam hal ini Bupati Bandung dan juga kita kemarin sudah audiensi kepada DPRD kabupaten Bandung," ujar Makmur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.