Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan TPPO di Indramayu Terbongkar, Modus Buka Lowongan lewat Facebook

Kompas.com - 08/06/2023, 20:51 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com – Komplotan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indramayu, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reskrim Polres Indramayu dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Tiga terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti. Para pelaku telah ditetapkan tersangka itu adalah seorang perempuan berinisial DS (29), asal Kabupaten Indramayu. Dua tersangka lainnya lelaki dengan inisial ES (46) asal Kabupaten Indramayu, dan TR (46) asal Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Usut Dugaan TPPO, Polisi Selidiki Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Garut

Setiap pelaku memiliki peran masing-masing saat menjebak para korban. DS perannya sebagai petugas lapangan, yang berusaha mencari korban.

ER sebagai sponsor yang mengurus keberangkatan para korban secara ilegal, dan IS, sebagai koordinator wilayah.

Baca juga: Rumah Polisi Tempat Penampungan Korban TPPO di Lampung Dipasang Garis Polisi

“Saat ini ada tiga tersangka, yakni DS sebagai petugas lapangan, ER sebagai sponsor, dan juga IS sebagai korlap yang ada di Indramayu. Kita masih akan terus kembangkan pengungkapan kasus ini,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar saat gelar perkara, Kamis (8/6/2023). 

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah puluhan paspor TKI, hasil penggeledahan di rumah para tersangka. 

Baca juga: Terjerat Janji Gaji Besar, 24 Wanita Asal NTB Jadi Korban TPPO

Modus pelaku

Fahri menerangkan, tindak kejahatan kemanusiaan ketiga tersangka ini dilakukan melalui media sosial Facebook.

Tersangka DS membuat akun bernama “MAMAHNYA HANNAN FATTAH” yang mengunggah informasi lowongan pekerjaan.

Dirinya mengaku sebagai sponsor dan menawarkan lowongan pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dengan Negara tujuan Dubai, Uni Emirat Arab.

Dalam unggahan itu, DS menjanjikan kepada PMI atau TKI yang tertarik berangkat, akan mendapatkan upah sebesar Rp 5.000.000 per bulan.

“Informasi itu dilihat oleh korban berinsial D, lalu korban merasa tertarik, akhirnya korban mendaftarkan diri ke tersangka DS tadi,” lanjut Fahri. 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com