Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Tambang Berakhir, Pengusaha di Bandung Barat Wajib Reklamasi atau Didenda Rp 100 Miliar

Kompas.com - 14/06/2023, 15:31 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com- Sebanyak empat perusahaan tambang batu kapur di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, tutup permanen setelah habis masa izin usaha pertambangan (IUP) untuk kedua kali.

Para pengusaha tambang tidak bisa mengajuan izin baru sebelum mereka mengembalikan wilayah pertambangan ke negara dengan syarat mereklamasi lahan pascatambang hingga mencapai keberhasilan 100 persen.

Kewajiban pengusaha untuk mereklamasi itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ya. (Sebelum mengajukan izin baru) mereka wajib mengembalikan lahan yang mereka tambang ke negara dengan catatan telah melaksanakan reklamasi lahan yang mereka tambang sampai 100 persen," ujar Kepala Bidang Pertambangan, Dinas ESDM Jawa Barat, Tedy Rustiady saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Warga Sekitar Tambang Batu Kapur di Padalarang Keluhkan Gatal-gatal dan Gangguan Pernapasan

Aturan itu diberlakukan agar para pelaku usaha pertambangan tidak melakukan eksploitasi alam secara serampangan.

Jika pelaku tidak mengindahkan aturan tersebut maka bisa dikenai sanksi berupa denda dan pidana.

"Kalau enggak melakukan reklamasi dan atau pascatambang setelah IUP berakhir, bisa kena pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling bamyak Rp 100 miliar," tegas Tedy.

Sementara ini, Dinas ESDM Jawa Barat mencatat ada 54 perusahaan tambang di sembilan kabupaten dan kota di Jawa Barat yang bakal habis masa IUP setelah mengajukan perpanjangan dua kali terhitung sampai 2027.

Baca juga: Tambang di Grobogan yang Tewaskan Dua Warga Bersebelahan dengan Tambang yang Pernah Ditutup Ganjar Pranowo

Untuk diketahui, izin pertambangan untuk batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dua kali dengan masa IUP masing-masing lima tahun.

"Di Bandung Barat sendiri ada 12 perusahaan tambang yang habis IUP setelah dua kali perpanjangan. Sampai 2023, ada empat perusahaan yang habis IUP, jadi ada delapan perusahaan tambang lagi yang akan habis IUP sampai 2027 mendatang," papar Tedy.

Meski demikian, Tedy mengakui aturan mengenai pertambangan ini belum seratus persen sempurna. Sebab belum ada aturan teknis mengenai pengembalian IUP dan reklamasi yang semestinya dibuat dalam Peraturan Menteri ESDM.

"Jadi sangat mungkin jika tuntutan para pelaku usaha tambang mengenai diskresi dikabulkan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Mau itu diskresi, surat edaran masih mungkin dikeluarkan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Depok di Ciater Subang Jadi 11 Orang

Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Depok di Ciater Subang Jadi 11 Orang

Bandung
6 Ambulans dari Bandung Barat Diterjunkan Bantu Evakuasi Kecelakaan Bus di Ciater Subang

6 Ambulans dari Bandung Barat Diterjunkan Bantu Evakuasi Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Bandung
Kecelakaan di Subang, Bus Rombongan SMK Depok Tabrak Sejumlah Kendaraan

Kecelakaan di Subang, Bus Rombongan SMK Depok Tabrak Sejumlah Kendaraan

Bandung
Kecelakaan Bus di Ciater, RSUD Subang: 9 Orang Tewas, 20 Luka

Kecelakaan Bus di Ciater, RSUD Subang: 9 Orang Tewas, 20 Luka

Bandung
Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Depok di Subang Bertambah Jadi 9 Orang

Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Depok di Subang Bertambah Jadi 9 Orang

Bandung
Bus Kecelakaan di Subang Dinaiki Siswa SMK Lingga Kencana Depok, 4 Orang Tewas

Bus Kecelakaan di Subang Dinaiki Siswa SMK Lingga Kencana Depok, 4 Orang Tewas

Bandung
Kecelakaan Maut di Ciater Subang, 4 Orang Tewas di TKP

Kecelakaan Maut di Ciater Subang, 4 Orang Tewas di TKP

Bandung
Bus Pariwisata Kecelakaan di Subang, Sejumlah Korban Tergeletak di Jalan

Bus Pariwisata Kecelakaan di Subang, Sejumlah Korban Tergeletak di Jalan

Bandung
Kisah Tragis Vina Cirebon dan Kebrutalan Geng Motor Rekayasa Kematian

Kisah Tragis Vina Cirebon dan Kebrutalan Geng Motor Rekayasa Kematian

Bandung
2 Pembunuh Wanita dalam Karung di Cirebon Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

2 Pembunuh Wanita dalam Karung di Cirebon Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Partai Nasdem Tak Terima Pendaftaran Calon Walkot Bandung Selain Kader

Partai Nasdem Tak Terima Pendaftaran Calon Walkot Bandung Selain Kader

Bandung
Omzet Batik Chanting Khas Lebak Kembali Normal, Rp 250 Juta Per Bulan

Omzet Batik Chanting Khas Lebak Kembali Normal, Rp 250 Juta Per Bulan

Bandung
Pencurian Saat Syukuran di Bandung, Pelaku Beraksi Saat Pura-pura ke Toilet

Pencurian Saat Syukuran di Bandung, Pelaku Beraksi Saat Pura-pura ke Toilet

Bandung
Barusen Hills di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Barusen Hills di Bandung: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com