KOMPAS.com - Janji manis yang diberikan oleh oknum polisi, AKP SW, kepada Wahidin, seorang tukang bubur di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), ternyata berujung pahit.
SW mulanya menjanjikan bisa meluluskan anak Wahidin menjadi anggota polisi berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.
Untuk memuluskan rencana itu, SW meminta uang secara bertahap kepada Wahidin.
Ketua kuasa hukum Wahidin, Harumningsih Surya, mengatakan, SW yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mundu mulanya meminta Wahidin menyetorkan uang Rp 20 juta. Ini terjadi di awal 2021.
Kala itu, Wahidin menyerahkan uang tersebut di ruang kerja SW kepada perempuan berinisial NY, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Mabes Polri.
Baca juga: Tukang Bubur di Cirebon Mengaku Ditipu Rp 310 Juta oleh Mantan Kapolsek, sampai Gadaikan Rumahnya
Berselang beberapa jam, SW kembali meminta Wahidin untuk menyetorkan uang. Kali ini senilai Rp 100 juta. Wahidin kemudian mencari pinjaman uang dengan cara menggadaikan sertifikat rumahnya.
Oknum polisi tersebut lagi-lagi meminta uang kepada Wahidin. Dalihnya banyak, antara lain untuk biaya bimlat atau bimbingan latihan, untuk biaya psikotes, maupun untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun itu.
Harum menuturkan, meski Wahidin telah mengeluarkan uang sebesar Rp 310 juta, tetapi putranya gagal menjadi bintara Polri. Ia harus pulang sejak tes tahap pertama, yakni kesehatan.
"Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” ujar Harum dalam jumpa pers, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Polisi Berpangkat AKP dan ASN Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen Polri
Wahidin pun depresi. Dia meminta keadilan kepada SW.
Kuasa hukum lainnya, Eka Suryaatmaja, menjelaskan, saat itu, SW diduga mempermainkan Wahidin dengan membuat laporan palsu bahwa NY menipu Wahidin.
"Jadi, ini semua (laporan polisi) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin, supaya Wahidin tidak ribut ke mana-ke mana, jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” ucapnya.
Hingga kemudian Wahidin mendatangi tim kuasa hukumnya. Wahidin mengaku ditipu oleh SW dan sudah dua tahun mencari keadilan.
Eka menerangkan, "laporan polisi" tersebut kemudian ditangani dan dipelajari oleh tim kuasa hukum. Lalu, "laporan polisi" itu diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota untuk ditindaklanjuti.
Menurut Eka, Polres Cirebon Kota merespons laporannya dan kemudian melakukan pemeriksaan ke beberapa orang yang diduga terlibat.
Baca juga: Mantan Kapolsek Mundu Cirebon Jadi Tersangka Penipuan Rp 310 Juta, Ini Perannya
Dalam kasus ini, Polres Cirebon Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah NY dan AKP SW.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menyebutkan, polisi menangkap NY di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan lantaran NY mangkir sebanyak tiga kali. NY sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sejak September 2022.
Setelah membawa NY ke Cirebon, polisi lantas melakukan gelar perkara, lalu menetapkan NY menjadi tersangka.
Berdasarkan keterangan NY, polisi memperoleh bukti keterlibatan AKP SW dalam kasus ini.
Baca juga: Mantan Kapolsek di Cirebon Tersangka Penipuan Dimutasi, Kasus Diambil Alih Polda Jabar
Ariek membeberkan, SW berperan menjadi perantara yang mengenalkan korban dengan NY. Selain itu, SW juga sempat meminta uang korban untuk diserahkan ke NY.
“Korban dikenalkan tersangka NY untuk menjadi lulus anggota polri 2021. NY meminta uang kepada korban sebanyak 300 juta secara bertahap, baik transfer maupun tunai. Adapun yang 10 juta diserahkan korban secara langsung ke tersangka SW di ruang kerjanya di Polsek Mundu,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Atas perbuatannya, AKP SW dimutasi, dari jabatan Wakil Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Wakasat Binmas) Polresta Cirebon ke Pama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, untuk pendalaman perkara dan proses hukum.
"Terhadap saudara SW juga dilakukan penindakan pidananya. SW yang merupakan polisi aktif, dilakukan juga kode etik, sehingga saat ini ditempatkan di tempat khusus di Polda, untuk pemeriksaan," tutur Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Pythag Kurniati, Krisiandi, Michael Hangga Wismabrata, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.