Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Warung Nasi di Karawang, Polisi Sita 10.424 Butir OKT

Kompas.com - 25/07/2023, 13:53 WIB
Farida Farhan,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Tim Sanggabuana Kepolisian Resor (Polres) Karawang membekuk tiga orang pengedar obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Polisi amankan 10.424 butir tramadol dan hexymer dalam penangkapan tersebut. 

Para pelaku tersebut berinisial I, MR dan MW. Mereka beroperasi dengan mengedarkan obat keras ilegal berkedok warung nasi untuk mengelabuhi petugas dan warga.

"Untuk peredaran obat keras tertentu berkedok warung nasi. Di tempat itu banyak orang membeli untuk makan ataupun hanya sekedar ngopi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap warga sekitar," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Terima Paket 5.000 Butir Obat Keras Tramadol, IRT di Dompu Ditangkap

Namun aksi para pelaku tercium polis. Saat transaksi OKT berjalan, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Para konsumen penikmat Obat Keras Tertentu tersebut kocar-kacir berlarian, hingga mengundang warga masyarakat sekitar. Pelaku dan pembeli pun dapat kami amankan," kata Arief.

Menurut Arief, mayoritas pembeli OKT merupakan kalangan menengah ke bawah karena harganya yang ekonomis.

"Namun Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berkomitmen akan tetap dan terus memberantas Narkotika hingga ke akar-akarnya, sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, tidak ada kejahatan yang berdiri di atas Negara," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka peredaran OKT dijerat Pasal 196 Jo 197 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Selain OKT, Satnarkoba Polres Karawang juga mengungkap kasus peredaran sabu dengan enam tersangka yang dibekuk. Mereka yakni TF, T, H, RH, J, dan SI.

"Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 161,64 gram," kata Arief.

Para tersangka peredaran narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 4  tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman Mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang Tewaskan 11 Orang

Kronologi Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang Tewaskan 11 Orang

Bandung
11 Orang Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang

11 Orang Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang

Bandung
6 Ambulans dari Bandung Barat Diterjunkan Bantu Evakuasi Kecelakaan Bus di Ciater Subang

6 Ambulans dari Bandung Barat Diterjunkan Bantu Evakuasi Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Bandung
Kecelakaan di Subang, Bus Rombongan SMK Depok Tabrak Sejumlah Kendaraan

Kecelakaan di Subang, Bus Rombongan SMK Depok Tabrak Sejumlah Kendaraan

Bandung
Kecelakaan Bus di Ciater, RSUD Subang: 9 Orang Tewas, 20 Luka

Kecelakaan Bus di Ciater, RSUD Subang: 9 Orang Tewas, 20 Luka

Bandung
Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Depok di Subang Bertambah Jadi 9 Orang

Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Depok di Subang Bertambah Jadi 9 Orang

Bandung
Bus Kecelakaan di Subang Dinaiki Siswa SMK Lingga Kencana Depok, 4 Orang Tewas

Bus Kecelakaan di Subang Dinaiki Siswa SMK Lingga Kencana Depok, 4 Orang Tewas

Bandung
Kecelakaan Maut di Ciater Subang, 4 Orang Tewas di TKP

Kecelakaan Maut di Ciater Subang, 4 Orang Tewas di TKP

Bandung
Bus Pariwisata Kecelakaan di Subang, Sejumlah Korban Tergeletak di Jalan

Bus Pariwisata Kecelakaan di Subang, Sejumlah Korban Tergeletak di Jalan

Bandung
Kisah Tragis Vina Cirebon dan Kebrutalan Geng Motor Rekayasa Kematian

Kisah Tragis Vina Cirebon dan Kebrutalan Geng Motor Rekayasa Kematian

Bandung
2 Pembunuh Wanita dalam Karung di Cirebon Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

2 Pembunuh Wanita dalam Karung di Cirebon Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Partai Nasdem Tak Terima Pendaftaran Calon Walkot Bandung Selain Kader

Partai Nasdem Tak Terima Pendaftaran Calon Walkot Bandung Selain Kader

Bandung
Omzet Batik Chanting Khas Lebak Kembali Normal, Rp 250 Juta Per Bulan

Omzet Batik Chanting Khas Lebak Kembali Normal, Rp 250 Juta Per Bulan

Bandung
Pencurian Saat Syukuran di Bandung, Pelaku Beraksi Saat Pura-pura ke Toilet

Pencurian Saat Syukuran di Bandung, Pelaku Beraksi Saat Pura-pura ke Toilet

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com