Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB di Karawang, Sudah 5 Tahun Beraksi

Kompas.com - 08/09/2023, 20:22 WIB
Farida Farhan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Tim Sanggabuana Polres Karawang membekuk sindikat pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya membekuk empat orang pemalsu dokumen kendaraan pada 4 September 2023 di Jalan Bypass di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jumat (8/9/2023). 

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak

"Mereka yakni IS (43), EH (58), AG (62), dan AA (61). IS, EH, AG, berperan sebagai pembuat dokumen palsu. Sementara AA menggunakan surat palsu," ujar Wairdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (8/9/2023). 

Baca juga: Begini Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Bekas

Wirdhanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kecurigaan kendaraan warga berinisial AA.

Tim Sanggabuana kemudian berpatroli di Jalan Bypass Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, dan memeriksa AA.

"Sehingga dilakukan pengejaran dan saat diperiksa ternyata STNK yang digunakan palsu lalu," ujar Wirdhanto. 

AA kemudian ditangkap. Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap tiga pelaku lainnya berinisial IS, EH, dan AG di Cianjur dan Sukabumi, Jawa Barat. Mereka beroperasi di seluruh wilayah di Jabar.

Selain STNK dan BPKB, nomor polisi juga dipalsukan. Para pelaku menggunakan STNK asli yang mereka dapatkan dari sindikat pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor. 

Sindikat ini telah beraksi selama lima tahun. Tarif untuk pembuatan STNK palsu sebesar Rp 700.000-Rp 5 juta yang dikerjakan dalam waktu tiga hari.

Tarif untuk BPKB palsu Rp 1,5 juta-Rp 18  juta yang dikerjakan selama tujuh hari. Total keuntungan yang diraup sindikat ini mencapai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah STNK palsu, mobil, material, dan peralatan yang digunakan untuk memalsukan STNK dan BPKB. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Bandung
Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Bandung
Bus Rombongan Siswa yang Terguling di Subang Kondisinya Sudah Tua dan Sempat Bermasalah pada Mesin

Bus Rombongan Siswa yang Terguling di Subang Kondisinya Sudah Tua dan Sempat Bermasalah pada Mesin

Bandung
Tragedi Kecelakaan Bus di Subang, Acara Perpisahan Pelajar SMK Lingga Kencana Berakhir Duka

Tragedi Kecelakaan Bus di Subang, Acara Perpisahan Pelajar SMK Lingga Kencana Berakhir Duka

Bandung
Kronologi Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang Tewaskan 11 Orang

Kronologi Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang Tewaskan 11 Orang

Bandung
11 Orang Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang

11 Orang Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang

Bandung
6 Ambulans dari Bandung Barat Diterjunkan Bantu Evakuasi Kecelakaan Bus di Ciater Subang

6 Ambulans dari Bandung Barat Diterjunkan Bantu Evakuasi Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Bandung
Kecelakaan di Subang, Bus Rombongan SMK Depok Tabrak Sejumlah Kendaraan

Kecelakaan di Subang, Bus Rombongan SMK Depok Tabrak Sejumlah Kendaraan

Bandung
Kecelakaan Bus di Ciater, RSUD Subang: 9 Orang Tewas, 20 Luka

Kecelakaan Bus di Ciater, RSUD Subang: 9 Orang Tewas, 20 Luka

Bandung
Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Depok di Subang Bertambah Jadi 9 Orang

Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK Depok di Subang Bertambah Jadi 9 Orang

Bandung
Bus Kecelakaan di Subang Dinaiki Siswa SMK Lingga Kencana Depok, 4 Orang Tewas

Bus Kecelakaan di Subang Dinaiki Siswa SMK Lingga Kencana Depok, 4 Orang Tewas

Bandung
Kecelakaan Maut di Ciater Subang, 4 Orang Tewas di TKP

Kecelakaan Maut di Ciater Subang, 4 Orang Tewas di TKP

Bandung
Bus Pariwisata Kecelakaan di Subang, Sejumlah Korban Tergeletak di Jalan

Bus Pariwisata Kecelakaan di Subang, Sejumlah Korban Tergeletak di Jalan

Bandung
Kisah Tragis Vina Cirebon dan Kebrutalan Geng Motor Rekayasa Kematian

Kisah Tragis Vina Cirebon dan Kebrutalan Geng Motor Rekayasa Kematian

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com