BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan seorang marketing kredit salah satu bank milik pemerintah berinisial FER sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada bank milik pemerintah cabang Ciamis tahun 2021 - 2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor : Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.
Pada Senin 25 September, sekitar pukul 17.00 WIB, tim penyidik melakukan penahanan.
Baca juga: KPK Tahan Eks Dirut BUMD Sumsel yang Diduga Rugikan Negara Rp 18 M
"Pada hari Senin 25 September, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status tersangka terhadap Sdr. FER, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Nur mengatakan, tersangka FER melakukan penyimpangan sejak tahun 2021-2023 dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur Kredit menggunakan jasa pihak ketiga (calo) dengan modus percaloan, topengan, tempilan, serta pemakaian pelunasan pinjaman.
FER meminta calo untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit dengan menjanjikan komisi kepada sebesar 10 persen dari nilai pinjaman.
Perbuatan FER ini berakibat pada kerugian salah satu bank milik pemerintah di daerah Ciamis dengan besaran mencapai Rp. 9.158.660.776.
"Tersangka mengakui dan telah menikmati dana sebesar Rp 5.642.500.000," ucap Nur.
Perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
Baca juga: Bantuan Beras 10 Kg dari Pemerintah Tak Cukup, Penjual Mainan Keliling Terpaksa Utang Bank Plecit
FER dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kepada tersangka FER dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.