Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Penyandang Disabilitas Tewas Usai 7 Bulan Disiksa Ayah dan Ibunya

Kompas.com - 04/12/2023, 16:39 WIB
Irwan Nugraha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap dan menetapkan tersangka pasangan suami istri berinisial BK (61) dan SM (50), asal Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (4/12/2023). 

Pasangan ini ditangkap usai menganiaya AN (10), anak kandung mereka penyandang disabilitas, sampai meninggal dunia. 

Baca juga: Viral, Video Keributan Suporter di Gerbang Tol Tembalang Semarang, Polisi Lakukan Pengecekan

Penganiayaan dilakukan karena korban sering menangis. 

"Mengacu kepada hasil otopsi, kami menemukan sejumlah luka yang tak wajar di tubuh korban. Hasil penyelidikan, kami langsung mengamankan kedua tersangka, yakni kedua orangtua korban," ujar Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Senin. 

Baca juga: Viral, SD di Sidoarjo Terapkan Jam Tidur Siang di Kelas, Siswa Lebih Bugar dan Konsentrasi Belajar

Suhardi menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dengan kondisi disabilitas, dilaporkan meninggal oleh orangtua angka korban dengan kondisi tak wajar ke Mapolres Tasikmalaya pada awal Oktober 2023. 

Orangtua angkat korban curiga dengan kematian korban.

Adapun korban diasuh sejak bayi oleh orangtua angkat hingga berumur 10 tahun. Kemudian, tujuh bulan lalu korban dikembalikan ke orangtua kandungnya dalam kondisi sehat.

Namun, pada Oktober 2023, korban dilaporkan meninggal dunia. Orangtua angkat korban yang curiga, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata korban dianiaya oleh ayah dan ibu kandungnya . 

Penganiayaan sering terjadi ketika korban menangis saat dimandikan. Korban dipukuli dengan benda tumpul dan organ vital korban juga dilukai oleh kedua pelaku.

“Kedua pelaku memiliki sifat tempramental dan tidak memiliki kemampuan untuk mengasuh anaknya yang berkebutuhan khusus. Harusnya korban diasuh selayaknya dengan pendekatan secara khusus,” ujar dia. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah bukti, seperti gayung, bantal yang terdapat bercak darah, dan sapu ijuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah di Cianjur Meninggal Usai Diberi Suntikan Ketiga oleh Perawat Puskesmas

Bocah di Cianjur Meninggal Usai Diberi Suntikan Ketiga oleh Perawat Puskesmas

Bandung
'Long Weekend Waisak', Ganjil Genap di Puncak Berlaku 5 Hari

"Long Weekend Waisak", Ganjil Genap di Puncak Berlaku 5 Hari

Bandung
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Lembang oleh Mantan Pembantu, Pelaku Dipergoki Warga

Kronologi Pembunuhan Perempuan di Lembang oleh Mantan Pembantu, Pelaku Dipergoki Warga

Bandung
Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah

Mediasi Gagal, Gugatan 2 Eks Bupati di Pilkada Garut Dilanjut Musyawarah

Bandung
Cileunyi Bandung Semrawut, Sopir Angkot Berharap Ada Terminal

Cileunyi Bandung Semrawut, Sopir Angkot Berharap Ada Terminal

Bandung
MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg 2024 di Bandung Barat

MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg 2024 di Bandung Barat

Bandung
Jual Satwa Langka Dilindungi, Seorang Warga Garut Ditangkap

Jual Satwa Langka Dilindungi, Seorang Warga Garut Ditangkap

Bandung
Wilayah Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Wilayah Cileunyi Tak Kunjung Punya Terminal, Apa yang Terjadi?

Bandung
Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Seorang Pria di Lembang Bunuh Mantan Majikan Pakai Balok Kayu

Bandung
Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad pada Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Muncul Wacana Ridwan Kamil-Raffi Ahmad pada Pilkada 2024, Golkar: Siapa Saja Masih Mungkin

Bandung
Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Mayat Perempuan Ditemukan di Pesawahan Nagreg Bandung, Keluarga Tolak Otopsi

Bandung
Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Kisah Gadis di Indramayu Berpenampilan Laki-laki agar Bisa Kerja Jadi Buruh Bangunan demi Sang Adik

Bandung
Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Anaknya Dipenjara Seumur Hidup, Suratno Tetap Yakin Sudirman Bukan Pembunuh Vina

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Buru Penganiaya Perias Pengantin di Sukabumi, Polisi Sebar Identitas dan Foto Pelaku

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com