PANGANDARAN, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jenal Abidin mengatakan, anggota KPPS yang diberhentikan KPU mengaku refleks saat mengangkat dua jari kemudian menyebut nama salah seorang calon presiden (capres).
Selain itu, perempuan berinisial HH itu merupakan pribadi yang senang bercanda.
"Yang di video sambil bercanda. Nama medsosnya kan H**** ocess. Ocess artinya suka bercanda," kata Jenal saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Usai Unggah Video 2 Jari di Medsos
Dia menjelaskan, video diambil saat bimtek KPPS di salah satu hotel di Pantai Pangandaran.
Saat itu, Ketua KPPS sempat mengingatkan HH untuk hati-hati terhadap acungan jarinya.
"Sudah diingatkan, tapi H malah sebut nama dan (acungkan) dua jari. Ternyata di-upload sama dia," ujar Jenal.
Video diunggah pada hari Sabtu (27/1/2024) pukul 08.02 WIB. Awalnya video diunggah di Instagram, tapi kemudian viral di Facebook.
Video dua jari secara utuh, sebenarnya selama 26 detik. Namun yang tayang di medsos hanya 17 detik.
"Awalnya kan diupload di IG sehingga terpotong, kalau di Facebook pasti videonya full," jelas Jenal.
Baca juga: Anggota PPK dan PPS di Jember Diduga Tak Netral, Emil Dardak Minta Kasus Diproses
Lebih lanjut, dia mengatakan HH mengaku terbiasa meng-upload video di medsos.
Saat Jenal menanyakan tujuan mengunggah video tersebut, HH mengaku sekadar konten di medsos.
"Namun saudari H mengaku tidak tahu akan berdampak seperti ini. Dia merasa video itu tidak akan berdampak apa-apa," kata Jenal.
Jenal telah menelusuri akun medsos HH. Di akunnya, ada video HH yang berpose satu jari, dua jari dan tiga jari.
"Yang bersangkutan sadar dia siap jika diberhentikan. Dia dalam posisi nerima sebaik-baiknya. Siap salah. Mengaku sebagai kealfaan dia," kata Jenal.
Sebelumnya, seorang perempuan anggota KPPS diberhentikan usai mengunggah video yang menunjukkan dua jari dan menyebut nama salah seorang capres.
"Berdasarkan putusan pleno karena sudah memenuhi unsur indikasi ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, kode etik penyelenggara pemilu juga sudah menunjukkan melanggar, kemudian sudah menimbulkan kegaduhan setidaknya menunjukan preferensi (sikap pilihan) politik tertentu yang mengakibatkan ada opini berkembang, dan lainnya. Maka kita sampaikan pihak terkait diberhentikan," kata Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin.
Baca juga: Ketua PPK dan 2 Anggota PPS di Sampang Dinonaktifkan gara-gara Rekrut KPPS Siluman
Lebih lanjut, dia mengimbau seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa menjaga netralitas dan integritas.
"Kalaupun punya pilihan atau keberpihakan karena penyelenggara tetap milih, tolong tidak ditunjukkan di ruang publik, cukup menunjukan hal tersebut untuk privasinya," kata Muhtadin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.