Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Kompas.com - 02/05/2024, 16:20 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Deden Irwan (38) tewas di tangan mantan suami istrinya, Soleh Sofyan (39) pada malam pertamanya setelah menikah.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Deden Irwan menikah dengan DM pada Minggu (28/5/2024) di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Keduanya menikah secara siri di rumah DM.

Melihat postingan foto mantan istri sedang menikah di media sosial, emosi Sofyan memuncak dan langsung merencanakan pembunuhan.

Baca juga: Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

"Pelaku membeli cerulit di Pasar Cikampek seharga Rp 100.000," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (2/5/2024).

Wirdhanto menjelaskan, pada pukul 03.30 WIB, Senin (29/5/2024), Soleh tiba di rumah Deden Irwan di Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru.

"Pelaku langsung membuka rolling door rumah korban," kata Wirdhanto.

Baca juga: Pria di Kampar Bunuh Teman Kencannya, Mengaku Sakit Hati Ingat Mantan Istri

Soleh sempat melihat situasi. Ia kemudian membuka gorden kamar dan melihat mantan istrinya tengah tidur dengan dua anaknya dan Deden Irwan.

"Pelaku masuk kamar dan langsung menyabetkan cerulit kepada perut dan dada korban (Deden Irwan)," kata Wirdhanto.

Deden Irwan sempat terbangun dan berusaha menahan serangan Soleh. Namun karena terluka parah, Deden Irwan langsung terkapar.

"Soleh kemudian langsung melarikan diri," ujar Wirdhanto.

Deden Irwan pun langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah pada bagian perut dan dada.

Wirdhanto mengungkapkan, Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap Soleh Sofyan kurang dari 1 X 24 jam.

"Pelaku (Soleh) ditangkap saat bersembunyi di daerah Purwakarta," ujar Wirdhanto.

Motif Soleh menghabisi Deden karena merasa dikhianati. Adapun alasan DM menggugat cerai pelaku lantaran tak tahan menjalani pekerjaan open BO. Pekerjaan itu merupakan permintaan Soleh lantaran ekonominya terpuruk.

Atas perbuatannya, Soleh dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu Pembunuhan Berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com