Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Kekasih Bunuh Pemberi Utang, Mayat Dibuang di Sukabumi

Kompas.com - 03/07/2024, 15:39 WIB
Riki Achmad Saepulloh,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com-Pria berinisial WS (35) dan seorang perempuan berinisial NAA (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Lili (50), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Keduanya tersangka merupakan sepasang kekasih yang juga berasal dari Cianjur.

Lili sebelumnya ditemukan tewas di pinggir jalan Kampung Pasir Sireum, RT 6 RW 3, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (26/6/2024) pagi.

Baca juga: Jenazah Perempuan Ditemukan Tergelatak di Pinggir Jalan Sukabumi, Kematiannya Tak Wajar

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengungkapkan, kedua tersangka dalam kasus pembunuhan Lili berhasil ditemukan tiga hari setelah kejadian.

"Kami dapatkan fakta bahwa korban tersebut telah dibunuh. Selang dua atau tiga hari pasca-mayat wanita tersebut ditemukan, kami telah menangkap dan menetapkan dua tersangka," kata Tony saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (3/6/2024) siang.

Korban Lili disebut berkenalan dengan tersangka di salah satu pegadaian dalam wilayah Kabupaten Cianjur pada Senin (24/6/2024).

NAA kemudian hendak meminjam uang kepada korban. Lalu, korban meminta diantar ke Sukabumi pada Selasa (25/6/2024).

"Pembunuhan dilakukan di dalam mobil pada saat tersangka dan korban menuju Sukabumi. Motifnya ingin memiliki harta yang ada pada korban," kata Tony.

Pada saat kejadian, Lili membawa uang sebesar Rp 108.000, perhiasan berupa gelang imitasi, serta handphone.

Baca juga: Pengadaan Mamin di Pemkot Sukabumi Belum Dibayar, Vendor Curhat Rumah Terancam Disita

Tersangka mengaku kepada polisi, harta tersebut telah dibuang ke sungai.

Ketika korban dianggap telah tewas oleh para pelaku, tubuhnya dibuang di pinggir jalan Kampung Pasir Sireum, RT 6 RW 3, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi meyakini WS dan NAA merupakan tersangka dengan bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, rekaman CCTV, dan noda darah di mobil yang digunakan.

Saat konferensi pers, kedua tersangka diancam dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senyuman Pegi Setiawan Usai Bebas: Saya Sangat Bahagia

Senyuman Pegi Setiawan Usai Bebas: Saya Sangat Bahagia

Bandung
Keluar dari Tahanan, Pegi Berterima Kasih kepada Jokowi dan Prabowo

Keluar dari Tahanan, Pegi Berterima Kasih kepada Jokowi dan Prabowo

Bandung
Pegi Setiawan Akhirnya Keluar dari Tahanan Polda Jabar

Pegi Setiawan Akhirnya Keluar dari Tahanan Polda Jabar

Bandung
Masjid Sejuta Pemuda, Tempat Ibadah dengan Layanan ala Kafe di Sukabumi

Masjid Sejuta Pemuda, Tempat Ibadah dengan Layanan ala Kafe di Sukabumi

Bandung
Polda Jabar Pastikan Patuh dengan Putusan Praperadilan Pegi

Polda Jabar Pastikan Patuh dengan Putusan Praperadilan Pegi

Bandung
Seorang Pria Ditemukan di Jembatan Bogor, Diduga Gantung Diri

Seorang Pria Ditemukan di Jembatan Bogor, Diduga Gantung Diri

Bandung
Pegi Setiawan Bebas, Respons Keluarga 'Vina Cirebon': Tangkap Pelaku Asli

Pegi Setiawan Bebas, Respons Keluarga "Vina Cirebon": Tangkap Pelaku Asli

Bandung
Akses Sulit, Ibu di Bandung Barat Melahirkan di Jalan Saat Ditandu

Akses Sulit, Ibu di Bandung Barat Melahirkan di Jalan Saat Ditandu

Bandung
Kempiskan Ban Mobil Warga Tak Mau Bayar Parkir Rp 20.000, 2 Jukir Liar di Medan Ditangkap

Kempiskan Ban Mobil Warga Tak Mau Bayar Parkir Rp 20.000, 2 Jukir Liar di Medan Ditangkap

Bandung
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Dituduh Bunuh Vina dan Eky sampai Dibebaskan

Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Dituduh Bunuh Vina dan Eky sampai Dibebaskan

Bandung
Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Bandung
Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan DPO dan Status Tersangka Pegi Tak Sah

Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan DPO dan Status Tersangka Pegi Tak Sah

Bandung
Nasdem Jabar Hadiri Deklarasi Poros Golkar, PKS, dan PDI-P, Apa Maknanya?

Nasdem Jabar Hadiri Deklarasi Poros Golkar, PKS, dan PDI-P, Apa Maknanya?

Bandung
Pegi Akan Langsung Dijemput Ibunya di Tahanan, Merasa Kasihan Terlalu Menderita

Pegi Akan Langsung Dijemput Ibunya di Tahanan, Merasa Kasihan Terlalu Menderita

Bandung
Menang Praperadilan, Pengacara Pegi: Polda Jabar Malu Sendiri, Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Menang Praperadilan, Pengacara Pegi: Polda Jabar Malu Sendiri, Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com