www.kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada MRD (20), pelaku pencabulan balita, Selasa (14/6/2022).(KOMPAS.COM/FARIDA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+