Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada MRD (20), pelaku pencabulan balita, Selasa (14/6/2022).
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+