Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Jalannya persidangan pembacaan vonis suami siram istri dengan air keras hingga tewas di PN Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/7/2022) siang. Terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.
(Dok. Lidya Umar, penasihat hukum korban)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+