www.kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang didakwa dengan Pasal Primer 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup, hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara.Terdakwa juga di jerat dengan pasal Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Selasa (22/11/2022).(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+