Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Didakwa Pasal Berlapis dengan Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 22/11/2022, 14:02 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Henry Hernando, terdakwa kasus pembunuhan Purnawirawan TNI di Jalan Ruko Ardiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (16/8/2022) lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno ditunjuk langsung menjadi Ketua JPU, bersama dengan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat I Dewa Gede.

Dalam dakwaannya, Sugeng mengatakan, Henry Hernando didakwa dengan Pasal Primer 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup, hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Dilimpahkan ke Jaksa, Lokasi Tahanan Tersangka Dipindah

"Terdakwa juga dijerat dengan pasal Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," kata Sugeng saat membacakan dakwaan.

Dakwaan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik (Kepolisian) beberapa waktu lalu.

Hasil pemeriksaan dan gelar perkara tersebut, lanjut dia, dapat dipastikan bawah terdakwa menghabisi nyawa korban Muhamad Mubin dengan menggunakan sebilah pisau secara membabi buta.

Selain itu, berdasarkan hasil juga disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara tersusun atau terencana berniat menghabisi nyawa korban.

"Bahwa terdakwa menusukan pisau lipat warna silver ke bagian tubuh korban seperti, leher sebelah kanan, pipi sebelah kanan, area antara bahi dan leher, dada kanan, dada kiri, lengan kiri, dan telapak tangan kiri, secara bertubi-tubi," kata dia.

Baca juga: Kebohongan Pembunuhan Purnawirawan di Lembang Terungkap Lewat Rekonstruksi, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sementara Tim Kuasa Hukum dari terdakwa menyebut tidak akan menyiapkan eksepsi terhadap kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan usai tim JPU membacakan dakwaan dan ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Vici Valentino.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Henry Hernando tidak dihadirkan secara langsung. Terdakwa mengikuti sidang secara online dari Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung.

Sidang akan kembali dilanjutkan, pada Selasa (29/11/2022) dengan agenda pembuktian dari JPU, rencananya JPU akan membawa 16 orang saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com