www.kompas.com
Irfan Suryanagara mantan anggota DPRD Jawa Barat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (25/1/2023).(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+