Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara untuk Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kompas.com - 25/01/2023, 19:36 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dituntut 12 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1/2023). 

JPU yang diketuai Fajar mengatakan, terdakwa terbukti secara sah bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana pasal 3 junto UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pencucian Uang.

"Untuk itu JPU menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," katanya saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Sejumlah Mahasiswa Geruduk PN Bale Bandung, Soroti Persidangan Mantan Ketua DPRD Jabar

Hal memberatkan lainnya, sambung dia, terdakwa kerap menyebarkan berita bohong selama 2013-2019 kepada saksi SG.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dengan secara konsisten tanpa rasa menyesal dengan menyebarkan berita-berita bohong selama kurang lebih 2013 sampai 2019 kepada saksi Stelly. Sehingga membuat Stelly mengalami kerugian Rp 58 miliar," beber dia.

Dalam tuntutannya, Fajar menilai terdakwa tidak mengakui kesalahan yang diperbuatnya, bahkan memberikan kesaksian yang berbelit-belit di persidangan.

Baca juga: Pengacara Korban Sebut 2 Ajudan Mantan Ketua DPRD Jabar Sengaja Berbohong

Selain itu, dalam persidangan terdakwa kerap memberikan keterangan yang tidak konsisten. Hal itu, terbukti saat terdakwa dimintai keterangan soal kerja sama investasi.

"Awalnya tidak mengakui adanya kerja sama investasi, namun ketika ditanya oleh majelis hakim terdakwa mengakui adanya bisnis. Kemudian dalam keterangan terdakwa berubah menjadi meminjam dana talangan dan menganggap uang yang diberikan korban adalah hak keuntungan milik terdakwa," ungkapnya.

Tak hanya itu, Fajar mengatakan, status terdakwa sebagai pejabat negara menjadi sorotan publik.

Namun, terdakwa sama sekali tidak memperlihatkan sebuah perbuatan yang layak disebut sebagai wakil rakyat.

"Terdakwa selaku pejabat negara seharusnya memberikan contoh teladan yang baik. Bukannya melakukan perbuatan yang membuat jera dan dilarang oleh undang-undang," tutur dia.

Istri Dituntut Hukuman yang Sama

Selain itu, JPU menjatuhkan tuntutan yang sama kepada istri terdakwa Irfan Suryanagara.

Endang Kusumawaty, dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh JPU, lantaran terlibat langsung dengan kasus yang menjerat sang suami.

Fajar mengatakan, terdakwa Endah Kusumawaty, terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang. 

"Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com