www.kompas.com
4 petani di Garut saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Garut. Keempat petani tersebut divonis 10 bulan penjara karena terbukti menebang pohon teh milik PTPN VIII. (Dok LBH BANDUNG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+