www.kompas.com
Polisi menangkap empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pekerja migran. Keempat tersangka itu berinisial LS (49), RA (32), AK (37), dan S alias Edi (63) . Mereka akan memberangkatkan laki-laki dan perempuan sebagai pekerja migran ke Malaysia.(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+