BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap empat tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran.
Keempat tersangka itu berinisial LS (49), RA (32), AK (37), dan S alias Edi (63). Mereka akan memberangkatkan laki-laki dan perempuan sebagai pekerja migran ke Malaysia.
"Kami sudah menetapkan empat orang tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban sebagaimana perbuatan hukum yang mereka lakukan," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Kisah Korban Perdagangan Orang Asal Cirebon, Dipaksa Kerja sampai Lumpuh
Iman mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga melihat aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan pekerja migran Indonesia nonprosedural alias ilegal.
Di rumah itu, dua orang korban disekap dan akan dikirim untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 10 juta per bulan di Malaysia.
"Dua korban ini melarikan diri penampungan itu lalu melapor telah terjadi penyekapan di sebuah rumah yang terletak di Rancabungur," ungkap Iman.
Setelah itu, penyidik Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur mendatangi lokasi lalu menangkap tersangka S alias ED (63) sebagai perekrut.
Dari penangkapan pada Rabu (7/6/2023) itu, tim penyidik melakukan pengembangan dan sehari kemudian berhasil menangkap tersangka RA di wilayah Ciamis.
Baca juga: Gempa Cianjur Merusak Rumah Warga di Puncak Bogor, 2 Orang Terluka
Tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yaitu, LS dan AK di daerah Medan, Sumatra Utara, Selasa (13/6/2023) kemarin.
Dari pemeriksaan LS, polisi mendapati bahwa ada sejumlah pelaku lain dari sindikat perdagangan orang yang belum tertangkap.