www.kompas.com
Terdakwa kasus tabrak lari, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023) petang. Majelis hakim dalam putusannya memvonis sopir sedan Audi A6 itu dengan pidana penjara 3,6 tahun.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+