Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3,6 Tahun Penjara, Sopir Audi A6 Penabrak Mahasiswi Cianjur Ajukan Banding

Kompas.com - 16/06/2023, 20:15 WIB
Firman Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Sopir sedan Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), divonis hukuman 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, atas kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur.

Sugeng kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca juga: Terbukti Tabrak Mahasiswi Cianjur, Sugeng Sopir Audi A6 Divonis 3,6 Tahun Penjara

“Saya nyatakan banding,” ujar Sugeng saat persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (16/6/2023) petang.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Sugeng Guruh Dituntut 4 Tahun Penjara

“Baik, itu hak ya, waktunya tujuh hari,” kata Hakim Ketua, Moch Iman. 

Keluarga kecewa

Usai sidang, keluarga Sugeng menyampaikan rasa kecewanya atas putusan majelis hakim.

Mereka berkeyakinan bahwa Sugeng bukanlah penabrak mahasiswi Cianjur sebagaimana yang didakwakan. 

“Sugeng tidak bersalah, harus ada keadilan. Kalau masih tetap tidak ada keadilan, biar Allah yang mengadili yang menzalimi. Kami pasrah, kami orang tidak punya,” ucap salah satu keluarga Sugeng kepada wartawan, Jumat. 

Sebelumnya diberitakan, Sugeng Guruh Gautama Legiman merupakan terdakwa kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi pengendara sepeda motor bernama Selvi Amelia Nuraini (19), di ruas Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (20/1/2023).

Sugeng didakwa Pasal 310 (4) dan Pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Sugeng telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kuasa hukum Sugeng sempat membantah bahwa Sugeng menabrak Selvi hingga tewas.

Ketua tim kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, sempat menyebut bahwa penabrak Selvi bukanlah Sugeng yang saat itu mengendarai Audi A6 bersama majikannya.

Namun, penabrak merupakan sopir Pajero Sport milik Kasat Reskrim Polres Cianjur.

Tuduhan itu kemudian dibantah pihak kepolisian dan tak terbukti dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com