www.kompas.com
Kuasa Hukum korban Wahidin, dan kuasa hukum tersangka AKP SW menunjukkan lembar akta Van dading atau nota kesepakatan perdamaian, di depan Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023). Nota ini ditunjukan setelah AKP SW telah membayar ganti rugi uang korban senilai Rp310.000.000(KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+