Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Bubur di Cirebon Cabut Laporan Penipuan Mantan Kapolsek Mundu

Kompas.com - 21/06/2023, 21:13 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Wahidin, tukang bubur yang ditipu oleh Mantan Kapolsek Mundu, AKP SW, kasus penipuan dan penggelapan terkait penerimaan Bintara Polri tahun 2021, mencabut laporannya, pada Rabu (21/6/2023).

Pencabutan laporan polisi ini khusus untuk tersangka AKP SW.

Pantauan Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota, kedua kuasa hukum korban dan pelaku keluar dari Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang.

Keduanya langsung menunjukan sejumlah berkas hasil perdamaian dan pencabutan laporan polisi atas kasus yang sedang ramai saat ini.

Baca juga: Mantan Kapolsek di Cirebon Perintahkan Anak Buah Palsukan Tanda Tangan Laporan Tukang Bubur

Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, menyampaikan proses pencarian keadilan oleh korban Wahidin telah terpenuhi.

Wahidin telah mendapatkan kembali ganti rugi uang senilai Rp 310 juta yang telah dia keluarkan selama kasus ini berlangsung sejak awal.

“Saya ucapkan terimakasih. Pak Wahidin telah mendapatkan keadilan, dan membuktikan bahwa pak Wahidin yang selama ini diombang-ambing selama dua tahun dan tidak ada kepastian hukum, ternyata semalam, kuasa hukum AKP SW melakukan perdamaian,” kata Eka saat ditemui Kompas.com Rabu petang.

Tuntutan restitusi berupa pengembalian uang senilai Rp 310 juta telah dibayarkan secara tunai oleh Kuasa Hukum AKP SW langsung kepada Wahidin.

Sehingga, dalam hal ini telah terpenuhi keadilan, Wahidin memutuskan tidak lagi menuntut kerugian tersebut untuk AKP SW, dan melakukan pencabutan laporan polisi.

“Saya ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang telah mengawal kasus kejahatan pidana, kelalaian anggota dalam penerimaan bintara anak korban, Wahidin. Saya ucapkan terimakasih kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cirebon Kota yang telah memberi atensi penuh dalam terungkapnya kasus ini,” jelas Eka.

Firdaus Yuninda, Kuasa Hukum AKP SW menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi korban dan kuasa hukumnya untuk membahas tahapan perdamaian. Setelah bertemu, korban menyepakati hal tersebut dan menerima pengembalian atau restitusi uang kerugian yang dialami korban atas kejadian ini.

“Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum juga bersepakat,” kata Firdaus saat ditemui Kompas.com Rabu petang.

Surat kesepakatan perdamaian atau akta van dading yang telah dibuat bersama antara kuasa hukum pelaku dan korban, juga sudah Firdaus serahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota. Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restoratif justice karena telah adanya perdamaian ke-dua belah pihak.

Setelah melaporkan kepada Polres Cirebon Kota, Firdaus menyampaikan pihaknya akan melampirkan surat tersebut juga ke Polda Jawa Barat pada Kamis (22/6/2023) besok pagi.

Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah menunaikan kerugian korban. Namun dirinya memahami betul, bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.

Baca juga: Janji Manis Mantan Kapolsek Mundu Berujung Pahit, Tukang Bubur di Cirebon Ditipu Rp 310 Juta

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahidin tukang bubur asal Desa Kejuden Kecamatan Depok Kebupaten Cirebon, menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum polri berpangkat AKP dengan inisial SW.

SW menjanjikan anak pertama Wahidin, masuk bintara polri pada masa penerimaan 2021 lalu. SW meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310.000.000, secara bertahap.

Wahidin yang tidak punya uang banyak, dan di bawah tekanan, akhirnya menggadaikan rumah demi cita-cita anaknya. SW meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.

SW juga meminta Wahidin menyetorkan anaknya kepada oknum polri berinisial D berpangkat IPDA, yang juga menantu oknum SW. SW juga meminta oknum polri AIPDA H untuk membuat laporan polisi di Polsek Mundu, yang diduga dipalsukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com