Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko iskandar tengah memperlihatkan kendaraan pelaku balapan liar dan drift di kota bandung. Para pelaku dikenakan pasal 311 jjncto 297 dengan hukuman pidana 1 tahun dan denda Rp.3 juta.
(KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+