www.kompas.com
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko iskandar tengah memperlihatkan kendaraan pelaku balapan liar dan drift di kota bandung. Para pelaku dikenakan pasal 311 jjncto 297 dengan hukuman pidana 1 tahun dan denda Rp.3 juta.(KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+