Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelaku Balapan Liar dan Konvoi di Bandung Terancam 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/08/2023, 12:44 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Satlantas Polrestabes Bandung menangkap tiga pelaku balapan liar dan drifting di Kota Bandung. Tiga pelaku berinisial MF, MI, dan MR yang berstatus mahasiswa itu terancam kurungan pidana 1 tahun penjara.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, petugas mendapatkan laporan adanya aksi balapan liar dan drifting di Jalan Diponegoro tepatnya didepan Masjid Pusdai pada 15 Juli dini hari lalu sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pada aksinya, pelaku sempat menutup jalan," ucap Eko di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Sering Jadi Arena Balap Liar, Jalan Khatib Sulaiman Padang Bakal Ditutup Setiap Akhir Pekan

Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penindakan menangkap para pelaku. 

"Ada tiga mobil (diamankan) tapi satu masih di bengkel. Dua BMW dan satu Estillo yang melakukan balapan liar," kata Eko.

Eko menegaskan, penindakan para pelaku balapan liar dan drifting ini kini tak lagi sebatas tilang melainkan pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda Rp 3 juta. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan pidana biasa.

Adapun pelaku balapan liar dan drifting ini telah melanggar pasal 311 juncto 297 undang-undang lalu lintas angkutan jalan yang membahayakan pengendara lain.

"SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke rekan kejaksaan untuk dihukum. Harapan kami di hukum sesuai untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang masih berani balapan liar atau drifting dengan memperhatikan kemanusiaan," kata Eko.

Baca juga: Video 2 Mobil yang Diduga Balap Liar di Yogyakarta Tersebar, Polisi Segera Patroli

Eko juga sering menerima laporan adanya konvoi yang dilakukan kelompok bermotor. Apabila sebelumnya petugas yang mengamankan kelompok ini hanya sebatas tilang dan pendataan ini, kini petugas dapat menerapkan pasal 311 juncto 297, karena dinilai menggangu ketertiban jalan serta membahayakan pengendara lain.

"Ini banyak kelompok motor di Bandung dengan membawa bendera. Ini bisa dimasukan di pasal 311 yang mana membahayakan pengemudi kendaraan lain," ucapnya.

Kebijakan ini dilakukan lantaran perisitiwa konvoi ini, kata Eko, berulang d Kota Bandung. "Dan mekanisme ini kita akan coba terapkan untuk memberikan efek jera. Sanksi tegas dan terukur tanpa mengesampingkan efek kemanusian," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com